Pages

Jumat, 11 April 2014

TUGAS 2 PEREKONOMIAN INDONESIA



Para pelaku Ekonomi
Sistem ekonomi kerakyatan sendi utamanya adalah UUD 1945 pasal 33 ayat (1), (2), dan (3). Bentuk usaha yang sesuai dengan ayat (1) adalah koperasi, dan bentuk usaha yang sesuai dengan ayat (2) dan (3) adalah perusahaan negara. Adapun dalam penjelasan pasal 33 UUD 1945 yang berbunyi “hanya perusahaan yang tidak menguasai hajat hidup orang banyak boleh di tangan seorang”. Hal itu berarti perusahaan swasta juga mempunyai andil di dalam sistem perekonomian Indonesia. Dengan demikian terdapat tiga pelaku utama yang menjadi kekuatan sistem perekonomian di Indonesia, yaitu perusahaan negara (pemerintah), perusahaan swasta, dan koperasi. Ketiga pelaku ekonomi tersebut akan menjalankan kegiatan-kegiatan ekonomi dalam sistem ekonomi kerakyatan. Sebuah sistem ekonomi akan berjalan dengan baik jika pelaku-pelakunya dapat saling bekerja sama dengan baik pula dalam mencapai tujuannya. Dengan demikian sikap saling mendukung di antara pelaku ekonomi sangat dibutuhkan dalam rangka mewujudkan ekonomi kerakyatan.Maka dalam perekonomian Indonesia dikenal 3 pelaku ekonomi pokok, yakni:

 1. Rumah Tangga Konsumsi /RTK
Rumah tangga konsumsi merupakan unit ekonomi yang paling kecil. Rumah tangga konsumsi adalah pemilik atau penyedia jasa dari berbagai faktor produksi. Faktor produksi yang dimiliki oleh rumah tangga akan digunakan oleh perusahaan untuk menghasilkan barang atau jasa. Rumah tangga konsumsi juga akan menggunakan barang dan jasa yang dihasilkan perusahaan untuk memenuhi kebutuhannya.
Peran Rumah Tangga Konsumsi adalah :
1)      Konsumen
2)      Pemasok atau pemilik faktor produksi
Faktor produksi ada 4 macam yaitu :
1.      Alam
2.      Tenaga kerja
3.      Modal
4.      Skill/keahlian
Dari keempat faktor produksi tersebut yang termasuk faktor produksi asli yaitu alam dan tenaga kerja sedangkan faktor produksi turunan terdiri dari modal dan skill.


Balas jasa dari faktor produksi yaitu :
1) Alam : sewa tanah
2) Tenaga kerja : upah/gaji
3) Modal : bunga modal
4) Skill/keahlian : laba 

 2. Rumah Tangga Produksi/RTP/Perusahaan
Perusahaan adalah suatu organisasi yang didirikan oleh satu atau beberapa orang yang bertujuan untuk menghasilkan barang dan jasa yang dibutuhkan masyarakat. Perusahaan merupakan tempat berlangsungnya produksi.
Peran Perusahaan sebagai pelaku ekonomi yaitu :
1)      Produsen : menghasilkan barang dan jasa
2)      Pengguna faktor produksi : menggunakan faktor produksi untuk menghasilkan barang dan jasa
3)      Agen pembangunan : membantu pemerintah dengan menjalankan kegiatan pembangunan 

3.     BUMN dan BUMD (Badan Usaha Milik Negara dan Badan Usaha Milik Daerah)

adalah badan usaha yang didirikan oleh negara dimana sebagian atau seluruh modalnya adalah milik negara. dalam perekonomian indonesia BUMNn dan BUMD memiliki peranan yang penting, yaitu:
a. melaksanakan amanat pasal 33 UUD 1945
b. Melayani dan memenuhi kebutuhan masyrakat dengan baik.
c. mencegah timbulnya monopoli dari pihak swasta
d. melakukan kegiatan kegiatan ekonomi yang tidak diminati oleh pihak swasta atau koperasi.
Dalam perekonomian Indonesia, sangat melarang atau tidak mengizinkan menggunakan system Free Fight Liberalism, Etatisme dan juga Monopoli.
·         Free Fight Liberalism
Adalah adanya kebebasan usaha yang tidak terkendali sehingga memungkinkan terjadinya eksploitasi ekonomi yang lemah. Dengan dampak semakin bertambahnya luasnnya jurang pemisah antara si Kaya dengan si Miskin.
·         Etatisme
Keikutsertaan pemerintah secara berlebihan dengan seluruh elemen politik yang terlalu ketat dan sehingga dapat mematikan motivasi dan kreasi dari masyarakat untuk berkembang dan bersaing secara sehat.
·         Monopoly
Suatu bentuk pemusatan ekonomi pada satu kelompok tertentu sehingga dapat memberi pilihan lain selain pada konsumen selain mengikuti keinginan sang monopoly tersebut.
Dari 3 sistem yang sudah dijelaskan diatas, Indonesia tidak boleh menggunakan system tersebut karena system liberalism tidak cocok bagi Indonesia yang terkenal sebagai negara yang suka bergotong-royong di mata dunia dan pemerintah memberi kebebasan kepada warga negaranya untuk berinovasi serta berkreasi yang dapat mensejahterakan orang banyak memalui program yang pro-rakyat dan juga setiap orang bebas untuk memilih setiap warganya tanpa memandang ras,suku, bahasa, dan agama untuk memilih jalan yang terbaik bagi kehidupannya.
Tetapi, Indonesia bukannya tidak pernah menggunakan 3 sistem yang terlarang diatas. Indonesia juga pernah menggunakan system tersebut, pada awal tahun 1950 – 1957-an merupakan tahun Indonesia menggunakan system liberalisme dengan corak yang jelas pada era tersebut. Demikian juga sekitar tahun 1960 s/d system orde baru, Indonesia pernah menggunakan system etatisme dan membuat perubahan bagi Indonesia sampai sekarang.
 Indonesia mempunyai 2 pedoman kewarganegaraan yaitu Pancasila dan UUD 1945. Dan dalam UUD 1945 pasal 33 ayat 1 -3 yang disebutkan bahwa
Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.
Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.
Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
Dengan kata lain semua yang ada di bumi Indonesia murni milik semua warga negara Indonesia yang berguna untuk kepentingan semua rakyatnya.

Sumber:
- http://www.ekonoomi.com/2013/10/sistem-ekonomi-indonesia-menentang.html
- http://elearning.gunadarma.ac.id/docmodul/index-perekonomian_indonesia.html
- http://www.damandiri.or.id/file/buku/subiaktobukukoperasibab3.pdf


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

 

Blogger news

Blogroll

About