Pages

Selasa, 21 Oktober 2014

Siapkah Koperasi Menghadapi Globalisasi?


Sebelum saya membahas tentang “Siapkah koperasi menghadapi era globalisasi”, sebelumnya kita harus mengenal apa arti globalisasi itu sendiri. Dalam Kamus Bahasa Inggris Longman Dictionary of Contemporary English, mengartikan global dengan concerning the whole earth. Artinya sesuatu yang berkaitan dengan dunia internasional atau seluruh alam jagad raya. Sesuatu hal yang dimaksud disini dapat berupa masalah, kejadian, kegiatan, atau bahkan sikap yang sangat berpengaruh dalam kehidupan yang lebih luas.
Bangsa Indonesia merupakan bagian dari bangsa di dunia. Sebagai bangsa, kita tidak hidup sendiri melainkan hidup dalam satu kesatuan masyarakat dunia (world society). Kita semua merupakan makhluk yang ada di bumi. Karena itu, manusia secara alam, sosial, ekonomi, politik, keamanan, dan budaya tidak dapat saling terpisah melainkan saling ketergantungan dan mempengaruhi. Era globalisasi yang merupakan era tatanan kehidupan manusia secara global telah melibatkan seluruh umat manusia. Secara khusus gelombang globalisasi itu memasuki tiga arena penting di dalam kehidupan manusia, yaitu arena ekonomi, arena politik, dan arena budaya. Jika masyarakat atau bangsa tersebut tidak siap menghadapi tantangan-tantangan global yang bersifat multidimensi dan tidak dapat memanfaatkan peluang, maka akan menjadi korban yang tenggelam di tengah-tengah arus globalisasi.

Koperasi di EraGlobalisasi
Keberadaan beberapa koperasi telah dirasakan peran dan manfaatnya bagi masyarakat, walaupun derajat dan intensitasnya berbeda.
Setidaknya terdapat tiga tingkat bentuk eksistensi koperasi :

TATA CARA MENDIRIKAN KOPERASI

        Koperasi sebagai usaha milik rakyat dan ekonomi kerakyatan bagi bangsa indonesia ini terutama bagi kalangan menengah kebawah dan mereka yang membutuhkan koperasi untuk memperkuat kegiatan usahanya demi kesejahteraan anggota. namun yang sangat di sayangkan adalah masyarakat masih awam dengan tata cara pendirian koperasi oleh karena itu dibutuhkan sebuah petunjuk atau tata cara pembentukan usaha koperasi dari mulai awal sampai dapat berjalan.Sehingga dapat bermanfaat bagi masyarakat yang akan mendirikan koperasi.

Persiapan Pembentukan Koperasi
        Di dalam pembentukan koperasi, ada beberapa persyaratan yang harus diperhatikan baik secara yuridis yang menyangkut peraturan perundang-undangan, maupun menyangkut masalah teknis perkoperasian, seperti ; pengertian koperasi, tujuan koperasi, dan hal-hal lain yang harus dipersiapkan oleh pemrakarsa.
Menurut ketentuan Undang-Undang Perkoperasian, untuk mendirikan koperasi, harus dipenuhi persyaratan :
  1. untuk mendirikan Koperasi Primer sekurang-kurangnya beranggotakan 20 (dua puluh) orang yang mempunyai kesamaan kegiatan dan kepentingan ekonomi. Sedangkan untuk Koperasi Sekunder sekurang-kurangnya dibentuk oleh 3 (tiga) Badan Hukum Koperasi. Hal ini dimaksudkan untuk menjaga kelayakan usaha koperasi yang akan dibentuk;
  2. usaha yang dijalankan tidak bertentangan dengan ketertiban umum dan atau kesusilaan;
  3. adanya akta pendirian yang memuat Anggaran Dasar; dan
  4. memiliki tempat kedudukan yang jelas.

Minggu, 12 Oktober 2014

ANDAI SAYA MENJADI MENTERI KOPERASI


             Setelah membahas wajah koperasi Indonesia saat ini pada postingan sebelumnya, pikiran yang terpelisit di benak saya adalah apabila saya berada di posisi sebagai Menteri Koperasi, tentunya bukanlah pekerjaan mudah yang mengemban tanggung jawab yang besar dalam setiap mengambil keputusan maupun kebijakan. Seorang menteri juga harus memiliki sifat pemimpin dan jujur serta mempentingkan kepentingan orang banyak. 
            Melihat dari sisi baik dan keunggulan-keunggulan dari peran koperasi yang ada di Indonesia. Ternyata sektor koperasi lebih tangguh dalam menghadapi krisis ekonomi dan mampu menyelamatkan ekonomi Indonesia pasca krisis ekonomi. Saya juga melihat ada potensi yang besar dari koperasi dalam mengatasi jumlah pengangguran dan kemiskinan yang terus bertambah setiap tahunnya di Indonesia. Sayang sekali kalau koperasi yang memiliki potensi seperti ini hanya dipandang sebelah mata. Oleh karena itu, perlunya peningkatan kualitas kontribusi koperasi terhadap ekonomi nasional dengan memberdayakan dan mengembangkan koperasi yang tangguh supaya tingkat kemiskinan yang tinggi secara progresif dan signifikan dapat terentaskan. Dengan meluaskan lapangan pekerjaan di berbagai wilayah pedesaan hingga perkotaan dengan beragam sektor usaha akan dapat memantapkan perekonomian nasional. Dan koperasi, sesuai dengan asas dan tujuan utamanya, akan terbukti mampu memberikan penghidupan yang layak bagi orang-orang yang berkiprah di dalamnya beserta dengan keluarganya.

Minggu, 05 Oktober 2014

WAJAH KOPERASI INDONESIA SAAT INI







Pada kesempatan kali ini, kita akan membahas mengenai koperasi, tepatnya mengenai wajah koperasi Indonesia saat ini. Banyak orang sudah melihat bahkan mendatangi koperasi, tapi pengertian dan tujuan terbentuknya koperasi tidak semua orang tahu dan mengerti. Oleh karena itu, selain akan membahas mengenai koperasi pada saat ini, saya juga akan memaparkan pengertian dari koperasi itu sendiri.
Koperasi  merupakan organisasi bisnis yang dimiliki dan dioperasikan oleh sekelompok orang  demi kepentingan bersama. Koperasi melandaskan kegiatan berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan. Koperasi lahir dari kalangan rakyat, ketika penderitaan dalam lapangan ekonomi dan sosial yang ditimbulkan oleh sistem kapitalisme yang semakin memuncak. Beberapa orang yang kehidupannya sederhana dengan kemampuan ekonomi terbatas, terdorong oleh penderitaan dan beban ekonomi yang sama, secara bersama-sama dan spontan mempersatukan diri untuk menolong dirinya sendiri dan sesama manusia yang memiliki nasib yang tidak jauh berbeda.
Dengan pengertian lain Koperasi indonesia adalah badan usaha atau usaha bersama yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi dengan melaksanakan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi. Koperasi juga berperan sebagai sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan dengan bentuk aoragnisasi koperasi.Dan Dunia sepakat bahwa Koperasi bertujuan untuk menyejahterakan anggotanya demikian pula dengan koperasi Indonesia.
Tujuan koperasi yang saya ketahui menurut Undang-undang Nomor 25 tahun 1992 Pasal 3 koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan anggotanya pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan UUD 1945.

 

Blogger news

Blogroll

About