Pages

Senin, 10 November 2014

Mengapa Korupsi Sulit Diberantas di Indonesia?



Korupsi, kata yang sangat dikenali oleh kita sebagai rakyat Indonesia, setiap acara berita ditayangkan, tiap itu juga dibahas mengenai korupsi. Untuk lebih jelasnya diawal ini akan saya bahas mengenai kata korupsi itu sendiri dalam pengertiannya menurut beberapa ahli adalah sebagai berikut : 
1.      Black’s Law Dictionary  : korupsi adalah perbuatan yang dilakukan dengan maksud untuk memberikan suatu keuntungan yang tidak resmi dengan hak-hak dari pihak lain secara salah menggunakan jabatannya atau karakternya untuk mendapatkan suatu keuntungan untuk dirinya sendiri atau orang lain, berlawanan dengan kewajibannya dan hak-hak dari pihak lain. 
2.      Syeh Hussein Alatas menyebutkan benang merah yang menjelujuri dalam aktivitas korupsi, yaitu subordinasi kepentingan umum di bawah kepentingan tujuan-tujuan pribadi yang mencakup pelanggaran norma-norma, tugas, dan kesejahteraan umum, dibarengi dengan kerahasian, penghianatan, penipuan dan kemasabodohan yang luar biasa akan akibat yang diderita oleh masyarakat. 
Secara bahasa, kata korupsi sendiri berasal dari bahasa latin, yakni “corruptio” atau “corruptus” yang memiliki arti kebobrokan atau kerusakan, atau perbuatan yang tidak jujur yang dikaitkan dengan hal keuangan. Penjelasan lebih luasnya dapat diartikan sebagai penyalahgunaan jabatan resmi untuk keuntungan pribadi. Kejahatan Korupsi di Indonesia sudah menjamur, banyak para pejabat yang tidak lagi mementingkan kepentingan rakyatnya dan dengan egoisnya memboyong uang rakyat untuk dimiliki sebagai harta pribadinya. Kejahatan korupsi ini merupakan kejahatan missal menurut saya, karena dengan mengkorupsi uang rakyat, pejabat yang melakukan korupsi juga telah dengan sengaja memiskinkan Negara Indonesia ini, padahal jika ia mengaku bahwa dirinya pejabat, seharusnya ia juga tahu bahwa hutang yang ditanggung Indonesia ini sudahlah teramat besar dan seharusnya membantu Negara ini maju bukannya malah mencuri uang rakyat untuk memperkaya diri sendiri. Semakin meningkatnya kasus korupsi membuat pemerintah bergerak untuk menanganinya dengan membentuk komisi untuk menjaring para koruptor (sebutan untuk para pelaku korupsi). Komisi tersebut adalah KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi). KPK sendiri merupakan komisi yang dibentuk pada tahun 2003 oleh Indonesia untuk mengatasi, menangggulangi serta memberantas korupsi. Didirikan berdasarkan UU RI No. 30 Tahun 2002, mengenai Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.             Walaupun sudah memiliki badan yang bekerja khusus hanya untuk menjaring para koruptor, nyatanya kasus korupsi masih merajalela di Indonesia. Mengapa hal tersebut terjadi? Nah, hal ini lah yang akan saya bahas. Menurut saya sebagai rakyat biasa yang hanya bisa berkomentar, jawaban mengapa sulit memberantas korupsi di Indonesia adalah karena beberapa aspek, yakni aspek internal (dari diri masing-masing individu) dan aspek eksternal. 1.      Aspek Internal Aspek internal ini adalah penyebab dari diri masing-masing individu (dalam hal ini para pejabat yang memiliki kedudukan mewakili rakyat nya). Korupsi akan sulit diberantas jika dari diri masing-masing individu tidak memiliki kesadaran untuk membangun Negara ini. Korupsi akan terus merajalela jika keegoisan masih melekat pada para pejabat yang hanya ingin memperkaya dirinya dan dengan mudah tergiur oleh uang rakyat yang diurusinya. Korupsi juga akan terus terjadi ketika semua individu tidak lagi melihat rakyat yang masih terlantar dan berada dibawah garis kemiskinan. 2.      Aspek Eksternal Setelah membahas mengenai aspek internal, sekarang akan saya bahas mengenai aspek eksternalnya. Dalam hal memberantas korupsi aspek eksternalnya adalah pemerintah dan badan-badan yang menangani korupsi. Pada kenyataanya pembentukan KPK oleh pemerintah sudah merupakan langkah awal yang baik sebagai bentuk kepedulian pemerintah akan rakyatnya. Kinerja KPK pun sudah baik dengan ditangkapnya banyak koruptor yang sudah mulai mengkorupsi uang rakyat sejak tahun 90an. Tetapi terlalu banyak yang sudah terjerat dalam kasus korupsi sehingga satu ditangkap, yang lain pun mulai bekerja lagi, dan kasus korupsi ini sekarang tidak hanya dilakukan perindividu tapi sudah berbentuk benang kusut yang saling terkait dan sulit untuk diluruskan dari mana ujung awal dan ujung akhirnya. Lagi-lagi saya mengingatkan bahwa yang paling penting adalah pembenahan diri pada aspek internalnya. Lalu disini KPK juga dituntut untuk bekerja lebih giat lagi dan lebih sensitive dalam melihat kemungkinan-kemungkinan kasus korupsi terjadi. Serta KPK  juga harus patuh pada hokum untuk menjerat siapa saja yang telah terjerat sebagai pelaku korupsi dan tidak pandang bulu dan jabatan. Selain itu, aspek internal juga termasuk dalam hukuman apa yang cukup untuk membuat pelaku korupsi jera. Hukuman yang berlaku di Indonesia sekarang bagi para pelaku korupsi adalah pidana penahanan di penjara juga denda kepada Negara. Kalau menurut saya sebenarnya hal ini belum terlalu efektif. Tidak membuat jera. Toh yang koruptor kembalikan kepada Negara memang sebenarnya adalah uang Negara, jadi apa ruginya bagi si koruptor itu? dan uang yang dikembalikan pada Negara bias saja kemudian dikorupsi juga oleh pejabat lainnya. Sama saja bukan? Nah hal-hal tersebutlah yang mungkin menimbulkan kesan tidak jera bagi para pelaku korupsi di Indonesia ini.             Setelah memaparkan beberapa sebab yang menurut saya menjadi penyebab sulit diberantasnya korupsi di Indonesia, saya akan mencoba memaparkan apa yang menjadi usul saya agar Indonesia dapat bebas dari korupsi. Pertama mungkin membangun jiwa-jiwa pejabat yang tidak bekerja atas nama untuk mencari rezeki. Tapi pejabat yang seharusnya dipilih adalah pejabat yang memiliki rasa memiliki dan menginginkan kemajuan dari Negara Indonesia ini. Pejabat-pejabat yang lebih peduli terhadap rakyatnya dibandingkan dengan dirinya sendiri. Pejabat-pejabat yang lebih mementingkan kepentingan rakyat diatas kepentingan pribadinya.             Lalu untuk para aparatur Negara yang menangani kasus tindak pidana korupsi agar lebih tegas dalam menangani nya. Misalnya hukuman ditambah seperti : setelah keluar dari penjara dan atau selama didalam penjara dibebankan atas kehidupan beberapa kepala keluarga yang hidup dibawah garis kemiskinan sampai keluarga tersebut dapat hidup mandiri serta dapat mencukupi kebutuhan hidupnya sendiri.             Mungkin itu saja yang dapat saya sampaikan mengenai judul pembahasan kali ini. Berbagai sumber telah mendukung lengkapnya tulisan ini. Jika ada kata-kata yang tidak berkenan mohon dimaklumi karena saya hanya rakyat biasa yang hanya bias berkomentar. :D




Tidak ada komentar:

Posting Komentar

 

Blogger news

Blogroll

About