Pada kesempatan kali
ini, kita akan membahas mengenai koperasi, tepatnya mengenai wajah koperasi
Indonesia saat ini. Banyak orang sudah melihat bahkan mendatangi koperasi, tapi
pengertian dan tujuan terbentuknya koperasi tidak semua orang tahu dan
mengerti. Oleh karena itu, selain akan membahas mengenai koperasi pada saat
ini, saya juga akan memaparkan pengertian dari koperasi itu sendiri.
Koperasi merupakan organisasi bisnis yang dimiliki dan
dioperasikan oleh sekelompok orang demi
kepentingan bersama. Koperasi melandaskan kegiatan berdasarkan prinsip gerakan
ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan. Koperasi lahir dari kalangan
rakyat, ketika penderitaan dalam lapangan ekonomi dan sosial yang ditimbulkan
oleh sistem kapitalisme yang semakin memuncak. Beberapa orang yang kehidupannya
sederhana dengan kemampuan ekonomi terbatas, terdorong oleh penderitaan dan
beban ekonomi yang sama, secara bersama-sama dan spontan mempersatukan diri
untuk menolong dirinya sendiri dan sesama manusia yang memiliki nasib yang
tidak jauh berbeda.
Dengan pengertian lain
Koperasi indonesia adalah badan usaha atau usaha bersama yang beranggotakan
orang-orang atau badan hukum koperasi dengan melaksanakan kegiatannya
berdasarkan prinsip koperasi. Koperasi juga berperan sebagai sebagai gerakan
ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan dengan bentuk aoragnisasi
koperasi.Dan Dunia sepakat bahwa Koperasi bertujuan untuk menyejahterakan
anggotanya demikian pula dengan koperasi Indonesia.
Tujuan koperasi yang
saya ketahui menurut Undang-undang Nomor 25 tahun 1992 Pasal 3 koperasi
bertujuan memajukan kesejahteraan anggotanya pada khususnya dan masyarakat pada
umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka
mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan UUD
1945.
Koperasi didirikan dengan prinsip sukarela. koperasi juga dipilih dengan cara demokratis sehingga ketika ada pemilihan suara pengurus dilakukan voting dan masing-masing anggota harus mengeluarkan suaranya. Pada koperasi SHU (Sisa Hasil Usaha) dilakukan dengan adil sesuai dengan jasa usaha dari masing-masing anggota. Tidak seperti badan usaha lainnya koperasi membagi hasil usaha sesuai dengan jasa yang diberikan.
Koperasi didirikan dengan prinsip sukarela. koperasi juga dipilih dengan cara demokratis sehingga ketika ada pemilihan suara pengurus dilakukan voting dan masing-masing anggota harus mengeluarkan suaranya. Pada koperasi SHU (Sisa Hasil Usaha) dilakukan dengan adil sesuai dengan jasa usaha dari masing-masing anggota. Tidak seperti badan usaha lainnya koperasi membagi hasil usaha sesuai dengan jasa yang diberikan.
Saat kita masih duduk
di bangku Sekolah Dasar (SD) sering diberi pelajaran tentang koperasi, misalnya
Koperasi Unit Desa (KUD), koperasi pertanian yang menyediakan macam-macam
barang yang sering dibutuhkan di desa tersebut dengan harga yang murah. Dan
pada waktu kita SD tersebut, kita selalu disarankan oleh bapak atau ibu guru
kita untuk membeli keperluan sekolah seperti pulpen, pensil, buku, dsb di
koperasi sekolah. Tetapi dengan perkembangan zaman yang semakin maju, justru
koperasi ini makin tidak diminati akibat dari banyak terbentuknya mall,
supermarket, toko buku, pasar swalayan
dll, yang akhirnya masyarakat itu pun beralih ke tempat-tempat yang
modern tersebut.
Selain itu contoh
lainnya yaitu ada koperasi simpan pinjam, koperasi serba usaha dan lain-lain
yang saat ini sedang marak dan banyak diminati masyarakat karena kegiatan
ekonomi yang dijalankan itu mencakup perkreditan, penyediaan dan penyaluran
sarana produksi dan keperluan sehari-hari, pengelolaan dan pemasaran hasil.
Jadi masyarakat merasa terbantu dengan layanan-layanan yang diberikan koperasi
serba usaha seperti memberikan pinjaman kepada anggota masyarakat yang
terdaftar sebagai anggota.
Mengapa koperasi di Indonesia sulit berkembang? Ada
beberapa factor yang menyebabkan itu semua terjadi, yakni:
1. Faktor Sumber Daya Manusia (SDM)
Sebagian besar koperasi yang ada di Indonesia
dikelola oleh pihak-pihak yang kurang profesional, kurang kompeten dibidangnya.
Pengurus hanya sebatas “ada” sebagai formalitas tanpa memandang apakah pengurus
tersebut mempunyai ilmu dan berpengalaman untuk mengelola sebuah badan usaha
sehingga membuat koperasi sulit sekali berkembang ditengah persaingan yang
sangat ketat dengan pihak swasta yang semakin menjamur.
2. Permodalan
Ciri-ciri koperasi di Indonesia merupakan kumpulan
orang dan bukan kumpulan modal. Jadi, selama ini modal yang ada di koperasi
sangat terbatas sehingga rasanya sulit untuk mengembangkan, memutar kembali
modal yang ada agar menghasilkan pendapatan lebih yang berguna untuk koperasi
itu sendiri. Selain itu, koperasi juga belum bisa bekerjasama dengan bank dalam
hal peminjaman modal dikarenakan bank yang masih memandang koperasi dengan sebelah
mata. Bukan tanpa alasan bank bersikap seperti itu, kalau kita cermati, memang
pengelolaan koperasi saat ini masih buruk, sehingga menyebabkan bank masih
belum bisa percaya sepenuhnya untuk memberikan pinjaman kepada koperasi.
3. Mental Pengurusnya
Sejak zaman orde baru, koperasi terlalu dimanja oleh
pemerintah. Pada saat itu pemerintah membuat kebijakan bahwa BUMN wajib
menyisihkan 5% dari labanya untuk pengembangan koperasi. Ini membuat koperasi
maupun pengurusnya bermental lemah, tidak bisa bersaing karena hanya bisa
berpangkutangan menunggu dukungan dana dari pemerintah. Dana yang telah didapat
pun kurang bisa dikelola dengan baik oleh para pengurusnya untuk menghasilkan
sesuatu yang benar-benar menguntungkan. Seperti yang telah dibahas pada poin sebelumnya,
hal ini juga merupakan akibat dari sumber daya manusianya yang kurang memadai.
4. Pengawasan
Seperti disebutkan pada poin sebelumnya bahwa
koperasi terlalu dimanja oleh pemerintah dengan mendapat kucuran dana terlalu
banyak, hal ini juga dibarengi dengan pengawasan terhadap alur jalannya dana
tersebut yang sangat kurang bahkan tidak ada karena seringkali dalam pemilihan
pengurus, yang terpilih adalah mereka-mereka yang kaya, terpandang, pemuka
masyarakat, padahal kalau dilihat dari segi SDM belum tentu mereka memadai
dalam pengelolaan koperasi secara profesional. Sedangkan biasanya yang terpilih
sebagai pengawas adalah mereka-mereka yang kedudukannya dibawah para pengurus
sehingga timbul anggapan bahwa para pengurusnya adalah orang yang dihormati dan
hal itu membuat proses pengawasan agak sedikit sulit karena ada rasa sungkan
yang timbul.
5. Pengetahuan para anggotanya
Tingkat partisipasi anggota koperasi masih rendah,
ini disebabkan sosialisasi yang belum optimal. Masyarakat yang menjadi anggota
hanya sebatas tahu koperasi itu hanya untuk melayani konsumen seperti biasa,
baik untuk barang konsumsi atau pinjaman. Mereka belum tahu betul bahwa dalam
koperasi konsumen juga berarti pemilik, dan mereka berhak berpartisipasi
menyumbang saran demi kemajuan koperasi miliknya serta berhak mengawasi kinerja
pengurus. Keadaan seperti ini tentu sangat rentan terhadap penyelewengan dana
oleh pengurus karena tanpa partisipasi anggota tidak ada kontrol dari anggotanya sendiri terhadap pengurus.
6. Kesadaran Masyarakat
Dalam membahas perkembangan koperasi yang bisa
dibilang dalam masa kritis, kita tidak bisa hanya menyalahkan pengelola atau
pemerintah saja, tetapi kita sebagai masyarakat juga harus sadar bahwa kita
jugalah yang membuat koperasi semakin terpuruk sekarang ini. Contohnya saja, zaman sekarang kita lebih
suka berbelanja di unit-unit yang dikelola oleh swasta dibandingkan di koperasi
konsumsi. Kalau kita cermati, berbelanja di koperasi itu lebih menguntungkan
dibanding di unit usaha milik swasta. Mengapa demikian? Di koperasi konsumsi,
harga-harga barang lebih murah dari harga pasaran, selain itu, semakin banyak
kita berbelanja di koperasi, kita sebagai anggota akan otomatis mendapat SHU
yang juga semakin tinggi. Jadi kita pun akan banyak diuntungkan dengan
berbelanja di koperasi konsumsi. Selain itu, perkembangan koperasi di Indonesia
bukan muncul dari kesadaran masyarakat itu sendiri, melainkan dari dukungan
pemerintah, lalu pemerintah men-sosialisasikannya lagi kepada masyarakat.
Perkembangan koperasi
di Indonesia saat ini masih belum berkembang atau belum maju. Masyarakat masih
ada saja yang belum tau tentang pemahaman tentang koperasi. Seharusnya kita
juga harus lebih aktif lagi untuk menyampaikan bagaimana itu pemahaman tentang
koperasi ke masyarakat luas. Dengan cara itu tentu masyarakat akan lebih
mengetahui apa itu koperasi, bagaimana fungsinya dan tujuan koperasi tersebut.
Dan menurut saya para pengelolanya kurang profesional untuk mengatasi koperasi
Indonesia saat ini. Sebaiknya pemerintah mengadakan training tentang
pengelolaan koperasi kepada masyarakat untuk lebih memajukan citra dan
ketertarikan masyarakat akan koperasi. Dan seharusnya pengelolaan koperasi
harus dengan baik seperti memajukan mutu kualitas barang dalam negeri,
khususnya memajukan para petani dengan memberi subsidi agar barang lokal tidak
terlalu mahal hingga para konsumen tertarik untuk membeli karena dengan mutu
kualitas yang baik dan harga yang terjangkau. Sebaiknya pemerintah juga
memberikan pajak yang tinggi pada barang-barang import agar produk lokal tidak
kalah saing dengan produk-produk luar negeri.
Keberadaan koperasi
akan sangat membantu masyarakat dalam hal perekonomian. Jika masyarakatnya bisa
sejahtera, maka bangsanya pun akan turut mengikuti kesejahteraan yang sudah
berlangsung pada masyarakatnya. Namun, pada saat ini koperasi Indonesia menurut
saya masih kurang berjalan lancar sebagaimana mestinya. Padahal, jika koperasi
berjalan sesuai dengan prinsipnya, koperasi akan sangat efektif menjadi
penggerak perekonomian rakyat. Semoga Koperasi Indonesia dapat membenahi diri
menjadi yang lebih baik lagi.
Referensi :
- http://situsbaca.blogspot.com/2011/12/landasan-azas-dan-tujuan-koperasi.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar