Sistem ekonomi kerakyatan sendi utamanya adalah UUD 1945
pasal 33 ayat (1), (2), dan (3). Bentuk usaha yang sesuai dengan ayat (1)
adalah koperasi, dan bentuk usaha yang sesuai dengan ayat (2) dan (3) adalah
perusahaan negara. Adapun dalam penjelasan pasal 33 UUD 1945 yang berbunyi
“hanya perusahaan yang tidak menguasai hajat hidup orang banyak boleh di tangan
seorang”. Hal itu berarti perusahaan swasta juga mempunyai andil di dalam
sistem perekonomian Indonesia. Dengan demikian terdapat tiga pelaku utama yang
menjadi kekuatan sistem perekonomian di Indonesia, yaitu perusahaan negara
(pemerintah), perusahaan swasta, dan koperasi. Ketiga pelaku ekonomi tersebut
akan menjalankan kegiatan-kegiatan ekonomi dalam sistem ekonomi kerakyatan.
Sebuah sistem ekonomi akan berjalan dengan baik jika pelaku-pelakunya dapat
saling bekerja sama dengan baik pula dalam mencapai tujuannya. Dengan demikian
sikap saling mendukung di antara pelaku ekonomi sangat dibutuhkan dalam rangka
mewujudkan ekonomi kerakyatan.Maka dalam perekonomian Indonesia dikenal 3
pelaku ekonomi pokok, yakni:
1. Rumah Tangga Konsumsi /RTK
Rumah tangga konsumsi merupakan unit ekonomi yang paling
kecil. Rumah tangga konsumsi adalah pemilik atau penyedia jasa dari berbagai
faktor produksi. Faktor produksi yang dimiliki oleh rumah tangga akan digunakan
oleh perusahaan untuk menghasilkan barang atau jasa. Rumah tangga konsumsi juga
akan menggunakan barang dan jasa yang dihasilkan perusahaan untuk memenuhi
kebutuhannya.
Peran Rumah Tangga Konsumsi adalah :
1) Konsumen
2) Pemasok atau pemilik
faktor produksi
Faktor produksi ada 4 macam yaitu :
1. Alam
2. Tenaga
kerja
3. Modal
4. Skill/keahlian
Dari keempat faktor produksi tersebut yang termasuk faktor
produksi asli yaitu alam dan tenaga kerja sedangkan faktor produksi turunan
terdiri dari modal dan skill.
Balas jasa dari faktor produksi yaitu :
1) Alam : sewa tanah
2) Tenaga kerja : upah/gaji
3) Modal : bunga modal
4) Skill/keahlian : laba
2. Rumah Tangga Produksi/RTP/Perusahaan
Perusahaan adalah suatu organisasi yang didirikan oleh satu
atau beberapa orang yang bertujuan untuk menghasilkan barang dan jasa yang
dibutuhkan masyarakat. Perusahaan merupakan tempat berlangsungnya produksi.
Peran Perusahaan sebagai pelaku ekonomi yaitu :
1) Produsen :
menghasilkan barang dan jasa
2) Pengguna faktor
produksi : menggunakan faktor produksi untuk menghasilkan barang dan jasa
3) Agen pembangunan :
membantu pemerintah dengan menjalankan kegiatan pembangunan
3. BUMN dan
BUMD (Badan Usaha Milik Negara dan Badan Usaha Milik Daerah)
adalah badan usaha yang didirikan oleh negara dimana
sebagian atau seluruh modalnya adalah milik negara. dalam perekonomian
indonesia BUMNn dan BUMD memiliki peranan yang penting, yaitu:
a. melaksanakan amanat pasal 33 UUD 1945
b. Melayani dan memenuhi kebutuhan masyrakat dengan baik.
c. mencegah timbulnya monopoli dari pihak swasta
d. melakukan kegiatan kegiatan ekonomi yang tidak diminati
oleh pihak swasta atau koperasi.
Dalam perekonomian Indonesia, sangat melarang atau tidak
mengizinkan menggunakan system Free Fight Liberalism, Etatisme dan juga
Monopoli.
· Free Fight Liberalism
Adalah adanya kebebasan usaha yang tidak terkendali
sehingga memungkinkan terjadinya eksploitasi ekonomi yang lemah. Dengan dampak
semakin bertambahnya luasnnya jurang pemisah antara si Kaya dengan si Miskin.
· Etatisme
Keikutsertaan pemerintah secara berlebihan dengan seluruh
elemen politik yang terlalu ketat dan sehingga dapat mematikan motivasi dan
kreasi dari masyarakat untuk berkembang dan bersaing secara sehat.
· Monopoly
Suatu bentuk pemusatan ekonomi pada satu kelompok tertentu
sehingga dapat memberi pilihan lain selain pada konsumen selain mengikuti
keinginan sang monopoly tersebut.
Dari 3 sistem yang sudah dijelaskan diatas, Indonesia tidak
boleh menggunakan system tersebut karena system liberalism tidak cocok bagi
Indonesia yang terkenal sebagai negara yang suka bergotong-royong di mata dunia
dan pemerintah memberi kebebasan kepada warga negaranya untuk berinovasi serta
berkreasi yang dapat mensejahterakan orang banyak memalui program yang
pro-rakyat dan juga setiap orang bebas untuk memilih setiap warganya tanpa
memandang ras,suku, bahasa, dan agama untuk memilih jalan yang terbaik bagi
kehidupannya.
Tetapi, Indonesia bukannya tidak pernah menggunakan 3
sistem yang terlarang diatas. Indonesia juga pernah menggunakan system
tersebut, pada awal tahun 1950 – 1957-an merupakan tahun Indonesia menggunakan
system liberalisme dengan corak yang jelas pada era tersebut. Demikian juga
sekitar tahun 1960 s/d system orde baru, Indonesia pernah menggunakan system
etatisme dan membuat perubahan bagi Indonesia sampai sekarang.
Indonesia mempunyai 2 pedoman kewarganegaraan yaitu
Pancasila dan UUD 1945. Dan dalam UUD 1945 pasal 33 ayat 1 -3 yang disebutkan
bahwa
Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas
asas kekeluargaan.
Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang
menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.
Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya
dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
Dengan kata lain semua yang ada di bumi Indonesia murni
milik semua warga negara Indonesia yang berguna untuk kepentingan semua
rakyatnya.
Sumber:
- http://www.ekonoomi.com/2013/10/sistem-ekonomi-indonesia-menentang.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar