Pages

Jumat, 10 April 2015

Tugas Softskill

1. Langkah-langkah membuat PT

            Dalam melangsungkan suatu bisnis, para pengusaha membutuhkan suatu wadah untuk dapat bertindak melakukan perbuatan hukum dan bertansaksi. Pemilihan jenis badan usaha ataupun badan hukum yang akan dijadikan sebagai sarana usaha tergantung pada keperluan para pendirinya.
Sarana usaha yang paling populer digunakan adalah Perseroan terbatas (PT), karena memiliki sifat, ciri khas dan keistimewaan yang tidak dimiliki oleh bentuk badan usaha lainnya, yaitu:
•Merupakan bentuk persekutuan yang berbadan hukum
•Merupakan kumpulan modal/saham
•Memiliki kekayaan yang terpisah dari kekayaan para perseronya
•Pemegang saham memiliki tanggung jawab yang terbatas
•Adanya pemisahan fungsi antara pemegang saham dan pengurus
atau direksi
•Memiliki komisaris yang berfungsi sebagai pengawas
•Kekuasaan tertinggi berada pada RUPS
Dasar Hukum pembentukan PT, masing-masing sebagai berikut:
•PT Tertutup (PT Biasa) : berdasarkan UU No. 40/2007 tentang Perseroan Terbatas ( ii-companylawelucidation-law40.pdf )
•PT. Terbuka (PT go public):
berdasarkan UU No. 40/2007 dan UU No. 8/1995 tentang Pasar
Modal
•PT. PMDN : berdasarkan UU No. 6/1968 juncto UU No. 12/1970
•PT. PMA : berdasarkan UU No. 1/1967 juncto UU No. 11/1970 tentang PMA
•PT. PERSERO

Berdasarkan UU No. 9/1968 tentang Bentuk-Bentuk Usaha Negara
juncto PP No. 12/1998 tentang Perusahaan Perseroan
Adapun syarat-syarat pendirian PT secara formal berdasarkan UU No. 40/2007 (i-company-law-law-40.pdf) adalah sebagai berikut:
1.Pendiri minimal 2 orang atau lebih (ps. 7(1))
2.Akta Notaris yang berbahasa Indonesia
3.Setiap pendiri harus mengambil bagian atas saham, kecuali dalam
rangka peleburan (ps. 7 ayat 2 & ayat 3)
4.Akta pendirian harus disahkan oleh Menteri kehakiman dan
diumumkan dalam BNRI (ps. 7 ayat 4)
5.Modal dasar minimal Rp. 50jt dan modal disetor minimal 25% dari
modal dasar (ps. 32, ps 33)
6.Minimal 1 orang direktur dan 1 orang komisaris (ps. 92 ayat 3 &
ps. 108 ayat 3)
7.Pemegang saham harus WNI atau Badan Hukum yang didirikan
menurut hukum Indonesia, kecuali PT. PMA
Sedangkan persyaratan material berupa kelengkapan dokumen yang harus disampaikan kepada Notaris pada saat penanda-tanganan akta pendirian adalah:
1. KTP dari para Pendiri (minimal 2 orang dan bukan suami isteri).
Kalau pendirinya cuma suami isteri (dan tidak pisah harta) maka,
harus ada 1 orang lain lagi yang bertindak sebagai pendiri/
pemegang saham
2. Modal dasar dan modal disetor.
Untuk menentukan besarnya modal dasar, modal ditempatkan
dan modal disetor ada strateginya. Karena semua itu tergantung
pada jenis/kelas SIUP yang di inginkan. Penentuan kelas SIUP
bukan berdasarkan besarnya modal dasar, melainkan
berdasarkan besarnya modal disetor ke kas Perseroan.
Kriterianya adalah:
1. SIUP Kecil modal disetor s/d Rp. 200jt
2. SIUP Menengah modal disetor Rp. 201jt s/d Rp. 500jt
3. SIUP Besar modal disetor > Rp. 501jt
Besarnya modal disetor sebaiknya maksimum sampai dengan 50% dari modal dasar, untuk memberikan kesempatan bagi Perusahaan apabila sewaktu-waktu akan mengeluarkan saham dalam simpanan, tidak perlu meningkatkan modal dasar lagi. Namun demikian, boleh juga modal dasar = Modal disetor. Tergantung dari kebutuhan.
3. Jumlah saham yang diambil oleh masing-masing pendiri
(presentase nya)
Misalnya: A = 25% B = 50% C = 25%
4. Susunan Direksi dan komisaris serta jumlah Dewan Direksi dan Dewan Komisaris
Sedangkan untuk ijin2 perusahaan berupa surat keterangan domisili Perusahaan, NPWP perusahaan, SIUP, TDP/WDP dan PKP, maka dokumen-dokumen pelengkap yang diperlukan adalah:
1. Kartu Keluarga Direktur Utama
2. NPWP Direksi (kalau tidak ada, minimal Direktur Utama)
3. Copy Perjanjian Sewa Gedung berikut surat keterangan domisili
dari pengelola gedung (apabila kantornya berstatus sewa)
apabila berstatus milik sendiri, yang dibutuhkan:
-copy sertifikat tanah dan
-copy PBB terakhir berikut bukti lunasnya
4. Pas photo Direktur Utama/penanggung jawab ukuran 3X4
sebanyak 2 lembar
5. Foto kantor tampak depan, tampak dalam (ruangan berisi meja,
kursi, komputer berikut 1-2 orang pegawainya). Biasanya ini
dilakukan untuk mempermudah pada waktu survey lokasi untuk
PKP atau SIUP
6. Stempel perusahaan (sudah ada yang sementara untuk pengurusan ijin2).
Penting untuk diketahui, bahwa pada saat tanda-tangan akta pendirian, dapat langsung diurus ijin domisili, dan NPWP. Setelah itu bisa membuka rekening atas nama Perseroan. Setelah rekening atas nama perseroan dibuka,maka dalam jangka waktu max 1 bulan sudah harus menyetor dana sebesar Modal disetor ke rekening perseroan, utk dapat diproses pengesahannya. Karena apabila lewat dari 60 (enam puluh) hari sejak penanda-tanganan akta, maka perseroan menjadi bubar berdasarkan pasal 10 ayat 9 UU PT No. 40/2007.

2. Perbedaan Gadai dan Hipotik
Pengertian Hipotik
Hipotik adalah hak kebendaan atas suatu benda tak bergerak untuk mengambil pergantian dari benda bagi pelunasan suatu hutang.
Hak Hipotik merupakan hak kebendaan yang memberikan kekuasaan atas suatu benda tidak untuk dipakai, tetapi untuk dijadikan jaminan bagi hutang seseorang. Menurut pasal 1131 B.W. tentang piutang-piutang yang diistimewakan bahwa “segala kebendaan si berutang, baik yang bergerak maupun yang tidak bergerak, baik yang sudah ada maupun yang baru akan ada dikemudian hari, menjadi tanggungan untuk segala perikatan perseorangan.” Yang mana dalam pembahasan yang dikaji dalam makalah ini khusus kepada kebendaan si berutang berupa benda yang tidak bergerak yang dijadikan sebagai jaminan untuk hutang, inilah yang termasuk dalam pengertian hak Hipotik seperti yang telah disebutkan di atas. Apabila orang yang berhutang tidak dapat menepati kewajibannya, maka orang berpihutang dapat dengan pasti dan mudah melaksanakan haknya terhadap si berhutang, atau sederhananya si berpiutang dapat meminta benda yang dijadikan sebagai jaminan, meskipun barang itu sudah berada di tangan orang lain.
2. Azas-azas Hipotik
1.      Azas publikasi, yaitu mengharuskan hipotik itu didaftarkan supaya diketahui oleh umum. Hipotik didaftarkan pada bagian pendaftaran tanah kantor agrarian setempat.
2.      Azas spesifikasi, hipotik terletak di atas benda tak bergerak yang ditentukan secara khusus sebagai unit kesatuan, misalnya hipotik diatas sebuah rumah. Tapi tidak aada hipotik di atas sebuah pavileum rumah tersebut, atau atas sebuah kamar dalam rumah tersebut.
Benda tak bergerak yang dapat dibebani sebagai hipotik adalah hak milik, hak guna bangunan, hak usaha baik yang berasal dari konvensi hak-hak barat, maupun yang berasal dari konvensi hak-hak adaptasi, serta yang telah didapatkan dalam daftar buku tanah menurut ketentaun PP no. 10 tahun 1961 sejak berlakunya UUPA no. 5 tahun 1960 tanggal 24 september 1960.
3. Subyek Hipotik
Sesuai dengan pasal 1168 KUH perdata, di sana dijelaskan bahwa tidak ada ketentuan mengenai siapa yang dapat memberikan hipotik dan siapa yang dapat menerima atau mempunyai hak hipotik.
Sedangkan badan hukum menurut tata hukum tanah sekarang tidak berhak memiliki hak milik, kecuali badan-badan hukum tertentu yang telah ditunjuk oleh pemerintah, seperti yang tertuang dalam pasal 21 ayat 2 UUPA. Ada empat golongan badan hukum yang berhak mempunyai tanah berdasarkan PP no. 38 tahun 1963 yaitu:
1.      Badan-badan pemerintah
2.      Perkumpulan-perkumpulan koperasi pertanian
3.      Badan-badan social yang ditunjuk oleh menteri dalam negeri
4.      Badan-badan keagamaan yang ditunjuk oleh menteri dalam negeri.
Mengenai siapa-siapa yang dapat memberikan hipotik ialah warga negara Indonesia dan badan hukum Indonesia sebagaimana ketentuan-ketentuan yang ada pada UUPA sendiri.
4. Obyek Hipotik
Pasal 1164 KUH perdata mengatakan bahwa yang dapat dibebani dengan hipotik ialah:
1.      Benda-benda tak bergerak yang dapat dipindah tangankan beserta segala perlengkapannya.
2.      Hak pakai hasil atas benda-benda tersebut beserta segala perlengkapannya
3.      Hak numpang karang dan hak guna usaha
4.      Bunga tanah baik yang harus dibayar dengan uang maupun yang harus dibayar dengan hasil dengan hasil tanah dalam wujudnya.
Pasal 1167 KUH perdata menyebutkan pula bahwa benda bergerak tidak dapat dibebani dengan hipotik. Maksudnya adalah sebagai berikut:
1.      Benda tetap karena sifatnya (pasal 506 KUH Perdata)
2.      Benda tetap karena peruntukan (pasal 507 KUH Perdata)
3.      Benda tetap karena UU (pasal 508 KUH Perdata)
5. Prosedur Pengadaan Hak Hipotik
Syarat-syarat yang harus dipenuhi ketika akan mengadakan hipotik adalah: 1) Harus ada perjanjian hutang piutang, 2) Harus ada benda tak bergerak untuk dijadikan sebagai jaminan hutang.
Setelah syarat di atas dipenuhi, kemudian dibuat perjanjian hipotik secara tertulis dihadapan para pejabat pembuat akta tanah atau disingkat PPAT (pasal 19 PP no. 10 tahun 1961), yang dihadiri oleh kresitur, debitur dan dua orang saksi yang mana salah satu saksi tersebut biasanya adalah kepala desa atau kelurahan setempat di mana tanah itu terletak. Kemudian akta hipotik itu didaftarkan pada bagian pendaftaran tanah kantor agrarian yang bersangkutan.
6. Hapusnya Hipotik
Menurut pasal 1209 ada tiga cara hapusnya hipotik, yaitu:
1.      Karena hapusnya ikatan pokok
2.      Karena pelepasan hipotik oleh si berpiutang atau kreditur
3.      Karena penetapan oleh hakim
Adapun hapusnya hipotik di luar ketentuan KUH Perdata yaitu:
1.      Hapusnya hutang yang dijamin oleh hipotik
2.      Afstan hipotik
3.      Lemyapnya benda hipotik
4.      Pencampuran kedudukan pemegang dan pemberi hipotik
5.      Pencoretan, karena pembersihan atau kepailitan
6.      Pencabutan hak milik

Pengertian Gadai
Gadai adalah suatu hak yang diperoleh seorang berpiutang atas suatu barang bergerak, yang diserahkan kepadanya oleh seorang berhutang atau oleh seorang lain atas namanya dan yang memberikan kekuasaan kepada si piutang itu untuk mengambil pelunasan dari barang tersebut secara didahulukan dari pada orang-orang berpiutang lainnya dengan kekecualian biaya untuk melelang barang tersebut dan biaya yang telah dikeluarkan untuk menyelamatkannya setelah barang itu digadaikan, biaya-biaya mana yang harus didahulukan (Badrul Zaman, 1991).

2. Sifat-sifat umum gadai
a. Gadai adalah untuk benda bergerak
Artinya obyek gadai adalah benda bergerak baik berwujud maupun tidak berwujud (hak tagihan).
b. Sifat kebendaan.
Artinya memberikan jaminan bagi pemegang gadai bahwa dikemudian hari piutangnya pasti dibayar dari nilai barang jaminan.
c. Benda gadai dikuasai oleh pemegang gadai.
Artinya benda gadai harus diserahkan oleh pemberi gadai kepada pemegang gadai.
d. Hak menjual sendiri benda gadai.
Artinya hak untuk menjual sendiri benda gadai oleh pemegang gadai.
e. Hak yang didahulukan
f. Hak accessoir.
Artinya hak gadai tergantung pada perjanjian pokok. (Badrul Zaman, 1991).

3.Barang yang dapat digadai
Barang yang dapat digadaikan yaitu semua barang bergerak seperti barang-barang perhiasan, elektronik, peralatan rumah tangga, mesin, tekstil, dll.
Barang yang tidak dapat digadaikan seperti barang milik pemerintah, surat-surat berharga, hewan dan tanaman, bahan makanan dan benda yang mudah busuk, benda-benda yang kotor, benda-benda yang untuk menguasai dan memindahkan dari satu tempat ke tempat lain memerlukan izin, barang yang karena ukurannya yang besar maka tidak dapat disimpan digadaian, barang yang tidak tetap harganya. (Badrul Zaman, 1991).

4.Hak dan kewajiban pemegang gadai.
a. Hak pemegang gadai.
Menjual gadai dengan kekuasaan sendiri dan atau dengan perantara hakim, atas izin hakim tetap menguasai benda gadai, mendapat ganti rugi, retorsi dan hak undang-undang untuk didahulukan.
b. Kewajiban pemegang gadai.
Bertanggung jawab atas kehilangan atau kerusakan barang gadai karena kelalaiannya, memberitahukan kepada pemberi gadai apabila barang gadai itu di jual dan bertanggung jawab terhadap hasil penjualan barang gadai tersebut. (Badrul Zaman, 1991).

5. Hapusnya gadai :
1. Perjanjian pokok
2. Musnahnya benda gadai
3. Pelaksanaan eksekusi
4. Pemegang gadai telah melepaskan hak gadai secara sukarela
5. Pemegang gadai telah kehilangan kekuasaan atas benda gadai
6. Penyalahgunaan benda gadai.
Perbedaan gadai dan hipotik :
1. Gadai harus disertai dengan pernyataan kekuasaan atas barang yang digadaikan, sedangkan hipotik tidak.
2 Gadai hapus jika barang yang digadaikan berpindah tangan ke orang lain, sedangkan hipotik tidak, tetapi teap mengikuti bendanya walaupun bendanya dipindahtangankan ke orang lain.
3. Satu barang tidak pernah dibebani lebih dari satu gadai walaupun tidak dilarang, tetapi beberapa hipotik yang bersama-sama dibebankan diatas satu benda adalah sudah merupakan keadaan biasa.
4. Adanya gadai dapat dibuktikan dengan segala macam pembuktian yang dapat dipakai untuk membuktikan perjanjian pokok sedangkan adanya perjanjian hipotik dibuktikan dengan akta otentik.

3. Jelaskan Hukum Perdata dan Sejarahnya
              
          Salah satu hukum yang berlaku di indonesia adalah hukum perdata, yakni mengatur kepentingan antar perorangan. Hukum perdata tidak akan pernah dilakukan jika salah satu pihak belum melakukan gugatan hukum. Jika dilihat dari pengertiannya definisi atau pengertian hukum perdata dibagi menjadi 2, yakni pengertian hukum perdata dalam arti luas dan pengertian hukum perdata dalam arti sempit.

Hukum perdata arti luas
ialah bahwa hukum sebagaimana tertera dalam Kitab Undang-undang Hukum Perdata (BW), Kitab Undang-undang Hukum Dagang (WvK) beserta sejumlah undang-undang yang disebut undang-undang yang disebut undang-undang tambahan lainnya. Undang-undang mengenai Koperasi, undang-undang nama perniagaan.
Hukum Perdata dalam arti sempit ialah hukum perdata sebagaimana terdapat dalam Kitab Undang-undang Hukum Perdata (BW).\ Hukum perdata dalam arti luas meliputi semua hukum “Privat materiil”, yaitu segala hukum pokok yang mengatur kepentingan perseorangan. Hukum perdata ada kalanya dipakai dalam arti sempit, sebagai lawan “hukum dagang”. (Subekti, 1978, hlm. 9).
Sejarah Hukum Perdata
            Dalam sejarahnya hukum perdata Belanda berasal dari hukum perdata Perancis yang disusun berdasarkan hukum Romawi ‘Corpus Juris Civilis’yang pada waktu itu dianggap sebagai hukum yang paling sempurna. Hukum Privat yang berlaku di Perancis dimuat dalam dua kodifikasi yang disebut (hukum perdata) dan Code de Commerce (hukum dagang). Pada saat Perancis menguasai Belanda (1806-1813), kedua kodifikasi itu diterapkan di negeri Belanda yang masih digunakan terus-menerus hingga 24 tahun sesudah kemerdekaan Belanda dari Perancis (1813)

            Pada Tahun 1814 Belanda mulai menyusun Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Sipil) atau KUHS Negeri Belanda, berdasarkan kodifikasi hukum Belanda yang dibuat oleh MR.J.M. KEMPER disebut ONTWERP KEMPER namun sayangnya KEMPER meninggal dunia 1824 sebelum menyelesaikan tugasnya dan dilanjutkan oleh NICOLAI yang menjabat sebagai Ketua Pengadilan Tinggi Belgia. Keinginan Belanda tersebut terealisasi pada tanggal 6 Juli 1880 dengan pembentukan dua kodifikasi yang baru diberlakukan pada tanggal 1 Oktober 1838 oleh karena telah terjadi pemberontakan di Belgia yaitu :
BW [atau Kitab Undang-Undang Hukum Perdata-Belanda).
WvK [atau yang dikenal dengan Kitab Undang-Undang Hukum Dagang]
Kodifikasi ini menurut Prof Mr J, Van Kan BW adalah merupakan terjemahan dari Code Civil hasil jiplakan yang disalin dari bahasa Perancis ke dalam bahasa nasional Belanda
KUHPerdata
Yang dimaksud dengan Hukum perdata Indonesia adalah hukum perdata yang berlaku bagi seluruh Wilayah di Indonesia. Hukum perdata yang berlaku di Indonesia adalah hukum perdata baratBelandayang pada awalnya berinduk pada Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yang aslinya berbahasa Belanda atau dikenal dengan Burgerlijk Wetboek dan biasa disingkat dengan B.W. Sebagian materi B.W. sudah dicabut berlakunya & sudah diganti dengan Undang-Undang RI misalnya mengenai UU Perkawinan, UU Hak Tanggungan, UU Kepailitan.
Pada 31 Oktober 1837, Mr.C.J. Scholten van Oud Haarlem di angkat menjadi ketua panitia kodifikasi dengan Mr. A.A. Van Vloten dan Mr. Meyer masing-masing sebagai anggota yang kemudian anggotanya ini diganti dengan Mr. J.Schneither dan Mr. A.J. van Nes. Kodifikasi KUHPdt. Indonesia diumumkan pada tanggal 30 April 1847 melalui Staatsblad No. 23 dan berlaku Januari 1948.
Setelah Indonesia Merdeka berdasarkan aturan Pasal 2 aturan peralihan UUD 1945, KUHPdt. Hindia Belanda tetap dinyatakan berlaku sebelum digantikan dengan undang-undang baru berdasarkan Undang – Undang Dasar ini. BW Hindia Belanda disebut juga Kitab Undang – Undang Hukun Perdata Indonesia sebagai induk hukum perdata Indonesia.

Isi KUHPerdata
Adapun isi dari KUHPerdata yang kita gunakan di Indonesia terdiri dari 4 bagian yaitu :
Buku 1 tentang Orang / Van Personnenrecht
Buku 2 tentang Benda / Zaakenrecht
Buku 3 tentang Perikatan / Verbintenessenrecht
Buku 4 tentang Daluwarsa dan Pembuktian / Verjaring en Bewijs

4. Jelaskan Hukum Perdata di Indonesia dan kesimpulannya

          Sejarah membuktikan bahwa Hukum Perdata yang saat ini berlaku di Indonesia, tidak lepas dari  Sejarah Hukum Perdata Eropa.
Bermula di benua Eropa, terutama di Eropa Kontinental berlaku Hukum Perdata Ramawi, disamping adanya Hukum tertulis dan Hukum kebiasaan setempat. Diterimanya Hukum Perdata Romawi pada waktu itu sebagai hukum asli dari negara-negara di Eropa, oleh karena keadaan hukum di Eropa kacau-balau, dimana tiap-tiap daerah selain mempunyai peraturan-peraturan sendiri, juga peraturan setiap daerah itu berbeda-beda.
          Oleh karena adanya perbedaan ini jelas bahwa tidak ada suatu kepastian hukum. Akibat ketidak puasan, sehingga orang mencari jalan kearah adanya kepastian hukum, kesatuan hukum dan keseragaman hukum. _
Pada tahun 18o4 atas prakarsa Napoleon terhimpunlah Hukum Perdata dalam satu kumpulan peraturan yang bemama "Code Civil des Francais" yang juga dapat disebut "Code Napoleon", karena Code Civil des Francais ini adalah merupakan sebagian dari Code Napoleon
Sebagai petunjuk penyusunan Code Civil ini dipergunakan karangan dari beberapa ahli hukum antara lain Dumoulin, Domat dan Pothies, disamping itu juga dipergunakan Hukum Bumi Putra Lama, Hukum Jemonia dan Hukum Cononiek.
Dan mengenai peraturan - peraturan hukum yang belum ada di Jaman Romawi antara lain masalah wessel, assuransi, badan-badan hukum. Akhimya pada jaman Aufklarung (Jaman baru sekitar abad pertengahan) akhirnya dimuat pada kitab Undang—Undang tersendiri dengan nama "Code de Commerce".
         Sejalan dengan adanya penjajahan oleh bangsa Belanda (18o9-181 1), maka Raja Lodewijk Napoleon Menetapkan : "Wetboek Napoleon Ingerighr Voor het Koninkrijk Holland" yang isinya mirip dengan "Code Civil des Francais atau Code Napoleon" untuk dljadikan sumber Hukum Perdata di Belanda (Nederland).
Setelah berakhimya penjajahan dan dinyatakan Nederland disatukan dengan Prancis pada tahun 1811, Code Civil des Francais atau Code Napoleon ini tetap berlaku di Belanda (Nederland).
Oleh Karena perkembangan jaman, dan setelah beberapa tahun kemerdekaan Belanda (Nederland) dari Perancis ini, bangsa Belanda mulai memikirkan dan mengadakan kodifikasi dari Hukum Perdatanya. Dan tepatnya 5 Juli 1830 kodefikasi ini selesai dengan terbentuknya BW (Burgerlijk Wetboek) dan WVK (Wetboek van koophandle) ini adalah produk Nasional- Nederland namun isi dan bentuknya sebagian besar sama dengan Code Civil des Francais dan Code de Commerce.
Dan pada tahun 1948, kedua Undang-Undang produk Nasional-Nederland ini diberlakukan di Indonesia berdasarkan azas koncordantie (azas Politik Hukum).
Sampai sekarang kita kenal dengan nama KUH Sipil (KUHP) untuk BW (Burgerlijk Wetboek). Sedangkan KUH Dagang untuk WVK (Wetboek van koophandle).

Pengertian dan Keadaan Hukum Perdata di Indonesia

         Yang dimaksud dengan Hukum Perdata ialah hukum yang mengatur hubungan antara perorangan di dalam masyarakat.
Perkataan Hukum Perdata dalam arti yang luas meliputi semua Hukum Privat materiil dan dapat juga dikatakan sebagai lawan dari Hukum Pidana
Untuk Hukum Privat materiil ini ada juga yang menggunakan dengan perkataan Hukum Sipil, tapi oleh karena perkataan sipil juga digunakan sebagai lawan dari militer maka yang lebih umum digunakan nama Hukum Perdata saja, untuk segenap peraturan Hukum Privat materiil (Hukum Perdata Materiil).
Dan pengertian dan Hukum Privat (Hukum Perdata Materiil) ialah hukum yang memuat segala peraturan yang mengatur hubungan antar perseorangan di dalam masyarakat dan kepentingan dari masing-masing orang yang bersangkutan. Dalam arti bahwa di dalamnya terkandung hak dan kewajiban seseorang dengan sesuatu pihak secara timbal balik dalam hubungannya terhadap orang lain di dalam suatu masyarakat tertentu.
         Disamping Hukum Privat Materiil, juga dikenal Hukum Perdata Formil yang lebih dikenal sekarang yaitu dengan HAP (Hukum Acara Perdata) atau proses perdata yang artinya hukum yang memuat segala peraturan yang mengatur bagaimana caranya melaksanakan praktek di lingkungan pengadilan perdata.
Di dalam pengertian sempit kadang-kadang Hukumi Perdata ini digunakan sebagai lawan Hukum Dagang.

Kesimpulannya ialah sistem hukum Indonesia yang berlaku pada saat ini ternyata merupakan hasil dari campur tangan koloni yang pada saat itu menjajah kemudian mereka menerapkan hukum yang dibawanya di Indonesia dengan menyesuaikan kondisi sosial dalam negara Indonesia. sistem hukum lainnya juga sebagai contoh sistem hukum adat maupun sistem hukum islam ikut beperan dalam mewarnai corak hukum yang ada di Indonesia. Walaupun sistem hukum adat dan islam sudah jarang diterapkan, akan tetapi di beberapa daerah seperti contoh Aceh masih menerapkan sistem hukum islam dan juga beberapa wilayah masih menggunakan sistem hukum adatnya sebagai penghargaan atas warisan hukum dari nenek moyang disamping mereka juga tetap menerapkan sistem hukum negara yang sudah diatur secara tertulis ataupun tidak di dalam undang-undang dasar Indonesia.

5. Sistematika Hukum Perdata
Sistematika Hukum Perdata kita (BW) ada dua pendapat. Pendapat yang penama yaitu, dari pemberlaku Undang-Undang berisi:
Buku I : Berisi mengenai orang. Di dalamnya diatur hukum tentang diri seseorang dan hukum kekeluargaan.
Buku II : Berisi tentang hal benda. Dan di dalanmya diatur hukum kebendaan dan hukum waris.
Buku III : Berisi tentang hal perikatan. Di dalamnya diatur hak-hak dan kewajiban timbal balik antara orang-orang atau pihak-pihak tertentu.
Buku IV : Berisi tentang pembuktian dan daluarsa. Di dalamnya diatur tentang alat-alat pembuktian dan akibat-akibat hukum yang timbul dari adanya daluwarsa itu.
Pendapat yang kedua menurut ilmu Hukum / Doktrin dibagi dalam 4 bagian yaitu :
I. Hukum tentang diri seseorang (pribadi).
Mengatur tentang manusia sebagai subyek dalam hukum, mengatur tentang perihal kecakapan untuk memiliki hak-hak dan kecakapan untuk bertindak sendiri melaksanakan hak-hak itu dan selanjutnya tentang hal-hal yang mempengaruhi kecakapan-kecakapan itu.
II. Hukum Kekeluargaan
Mengatur perihal hubungan-hubungan hukum yang timbul dari hubungan kekeluargaan yaitu :
— Perkawinan beserta hubungan dalam lapangan hukum kekayaan antara suami dengan istri, hubungan antara orang tua dan anak, perwalian dan curatele.
III. Hukum Kekayaan
Mengatur prihal hubungan-hubungan hukum yang dapat dinilai dengan uang.
Jika kita mengatakan tentang kekayaan seseorang maka yang dimaksudkan ialah jumlah dan segala hak dari kewajiban orang itu dinilaikan dengan uang.
Hak-hak kekayaan terbagi lagi atas hak-hak yang berlaku terhadap tiap-tiap orang, oleh karenanya dinamakan Hak Mutlak dan hak yang hanya berlaku terhadap seseorang atau pihak tertentu saja dan karenanya dinamakan hak perseorangan.
Hak mutlak yang memberikan kekuasaan atas suatu benda yang dapat terlihat dinamakan hak kebendaan. Hak mutlak yang tidak memberikan kekuasaan atas suatu benda yang dapat terlihat dinamakan hak kebendaan.
Hak mutlak yang tidak memberikan kekuasaan atas suatu benda yang dapat terlihat.
— Hak seorang pengarang atas karangannya
— Hak seseorang atas suatu pendapat dalam lapangan Hmu Pengetahuan atau hak pedagang untuk memakai sebuah merk, dinamakan hak mutlak saja.
IV. Hukum Warisan

Mengatur tentang benda atau kekayaan seseorang jika ia meninggal. Disamping itu Hukum Warisan mengatur akibat-akibat dari hubungan keluarga terhadap harta peninggalan seseorang.



Sumber : - http://wartawarga.gunadarma.ac.id/2011/05/sistematika-hukum-perdata-di-indonesia-2/
-  http://elearning.gunadarma.ac.id/docmodul/aspek_hukum_dalam_bisnis/bab2-hukum_perdata.pdf
- http://www.putra-putri-indonesia.com/mendirikan-perusahaan.html
- http://www.kaskus.co.id/thread/52b2963dbccb17770e8b4666/pengertian-gadai-hipotik-fidusia--dan-hak-tanggungan

Sabtu, 22 November 2014

5 Efek Kenaikan BBM pada Mahasiswa



Ilustrasi Pertamina (3)

Pemerintahan Jokowi baru saja menaikan harga BBM bersubsidi.  Kenaikan BBM (Bahan Bakar Minyak) tidak hanya memberi dampak kepada masyarakat kecil/kurang mampu, tetapi juga memberikan dampak kepada mahasiswa. Berikut ini adalah dampak-dampak yang dialami oleh mahasiswa :

1. Berhati-Hati Mengeluarkan Uang

Mahasiswa lebih peduli berhemat mulai sekarang. Beli komik, pakaian baru, dan nongkrong di kafe mulai diminimalkan. Daripada bersusah kemudian, mahasiswa mulai berhemat dengan tidak mengeluarkan uang yang berlebihan. Naiknya BBM mempengaruhi semua harga barang dan jasa.

2. Minta Dinaikkan Uang Bulanan

Karena BBM naik, karena kritis terhadap suatu masalah. Maka mahasiswa mulai berfikir meminta uang bulanannya dinaikkan.  Itu semua tergantung kepada orang tua mau melakukannya atau tidak. Yang penting tidak memaksa kehendak dan memintanya dengan sopan.

3. Mengurangi Melakukan Perjalanan Yang Tidak Penting

Dengan mobil atau motor mahasiswa bisa ke mana saja, sesuai kehendaknya. Namun dengan naiknya BBM, mahasiswa mengurangi bepergian. Misalnya, apabila sebelumnya tiap hari ke mall. Maka dia mengurangi ke mall. Walaupun sedikit terasa menyiksa, terutama bagi kaum hawa.

4. Lebih Kreatif agar Tetap Bisa Eksis

Anak-anak kampus jaman sekarang sering kali mencoba suatu yang baru, yaitu harus datang ke tempat- tempat yang lagi tren. Mereka biasanya langsung update ke media sosial agar tetap bisa eksis. Namun saat kenaikan BBM terjadi ini dapat menjadi cobaan yang luar biasa bagi mereka, karena mereka harus memikirkan harga bensin kendaraan mereka, apabila harus ke tempat-tempat nongkrong 2 kali atau bahkan 3 kali sebelumnya, sehingga itu menjadi penghambat bagi para hedonism di kalangan mahasiswa.
5. Hubungan dengan keluarga semakin akrab
Ternyata Kenaikan BBM juga memberi dampak positif terhadap mahasiswa, yaitu mereka akan semakin dekat terhadap keluarga mereka, karena ketika BBM naik, para mahasiswa akan berfikir dua kali untuk berpergian keluar rumah, sehingga mereka memutuskan untuk tetap dirumah saja, sehabis pulang ngampus dan tidak berniat untuk nongkrong ke suatu tempat.  Itu akan menyebabkan ada nya waktu luang untuk berkumpul bersama-sama keluarga tercinta.

5 Dampak Kenaikan BBM

Inilah lima dampak serius atas kenaikan harga Bahar Bakar Minyak (BBM) yang dilakukan oleh Pemerintahan Jokowi. Seperti diketahui, Pemerintah secararesmi mengumumkan kenaikan harga BBM bersubsidi jenis premium sebesar Rp2.000 per liter dari Rp6.500 menjadi Rp8.500 per liter. Sedangkan harga solar ditetapkan dari Rp5.500 menjadi Rp7.500.Efektif mulai 18 November 2014, pukul 00.00 wib.



#Pertama :
Kenaikan BBM sudah pasti akan di ikuti melambungnya harga bahan kebutuhan pokok, akibatnya daya beli masyarakat berkurang, awalnya rakyat miskin hanya mampu makan sehari satu kali kini mereka jadi makan satu kali untuk tiga hari sebab mereka sudah tidak mampu lagi membeli bahan kebutuhan pokok yang harganya semakin mahal. Karena rutin mereka makan satu kali untuk tiga hari, lama-lama mereka mati kelaparan, akibatnya orang miskin jadi berkurang.
#Kedua :
Kenaikan BBM akan berdampak pada naiknya tarif angkutan umum, Rakyat miskin yang tadinya biasa naik angkutan umum, sekarang harus jalan kaki, karena dalam keadaan lapar dan haus serta pikiran stres akibat kenaikan BBM hingga tidak konsentrasi di jalan, akibatnya sering ketabrak angkutan umum yang lagi ngebut karena ngejar setoran gara-gara BBM nya naik. Pejalan kakinya pun akhirnya mati, akibatnya orang miskin jadi berkurang.
#Ketiga :
Kenaikan BBM membuat rakyat miskin menjadi panik dan nekat, terdorong untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari, mereka akhirnya berani melakukan pencurian dan perampokan, aksi pencuriannya akhirnya ketahuan oleh warga dan ditangkap, lalu digebukin massa sampai mati, akibatnya orang miskin jadi berkurang.
#Keempat :
Kenaikan harga BBM membuat ibu-ibu rumah tangga menjadi stress, beban hidup semakin berat. Sehingga membuat mereka frustasi tidak sanggup menanggung derita hidup yang berkepanjangan, akhirnya banyak yang kurang iman dan nekad melakukan bunuh diri, terkadang bunuh diri ini juga mengikutsertakan anak-anaknya agar terlepas juga dari penderitaan hidup didunia. Akibatnya orang miskin jadi berkurang.
#Kelima :
Kenaikan harga BBM ini juga berdampak naiknya harga obat generik yang selama ini menjadi andalan masyarakat tidak mampu, karena harga obat tidak terjangkau, kondisi penyakit pun, sangat sulit untuk diharapkan bisa sembuh. Karena sakit tidak diobati, maka lama-lama mereka juga akan mati. Akibatnya orang miskin jadi berkurang,
Lima dampak kenaikan BBM ini tentunya membuat rakyat miskin yang menjadi korban, mereka akan mati secara perlahan-lahan karena menanggung beban hidup yang diperkirakan akan semakin sulit mereka hadapi.
Sebenarnya ada ratusan bahkan mungkin ribuan dampak dari kenaikan harga BBM. Dan kita akan lelah menghitungnya. Yang pasti upaya pemerintah menaikkan BBM adalah menurunkan daya beli rakyat msikin. Jika daya beli rakyat sudah turun, maka hidup bagaimana yang bisa mereka nikmati?#think 

Peranan Akuntansi dalam Perusahaan


Akuntansi adalah pengukuran, penjabaran, atau pemberian kepastian mengenai informasi yang akan membantu manajer, investor, otoritas pajak dan pembuat keputusan lain untuk membuat alokasi sumber daya keputusan di dalam perusahaan, organisasi, dan lembaga pemerintah. Akuntansi adalah seni dalam mengukur, berkomunikasi dan menginterpretasikan aktivitas keuangan. Secara luas, akuntansi juga dikenal sebagai "bahasa bisnis". Akuntansi bertujuan untuk menyiapkan suatu laporan keuangan yang akurat agar dapat dimanfaatkan oleh para manajer, pengambil kebijakan, dan pihak berkepentingan lainnya, seperti pemegang saham, kreditur, atau pemilik. Pencatatan harian yang terlibat dalam proses ini dikenal dengan istilah pembukuan. Akuntansi keuangan adalah suatu cabang dari akuntansi dimana informasi keuangan pada suatu bisnis dicatat, diklasifikasi, diringkas, diinterpretasikan, dan dikomunikasikan. Auditing, satu disiplin ilmu yang terkait tapi tetap terpisah dari akuntansi, adalah suatu proses dimana pemeriksa independen memeriksa laporan keuangan suatu organisasi untuk memberikan suatu pendapat atau opini - yang masuk akal tapi tak dijamin sepenuhnya - mengenai kewajaran dan kesesuaiannya dengan prinsip akuntansi yang berterima umum.




Evolusi dalam informasi dan komunikasi telah mendorong kemajuan dalam teknologi. Kompetisi dunia usaha semakin ketat, selalu beradaptasi dengan perubahan yang terjadi dengan melakukan perbaikan strategi dan operasi perusahaan. Informasi akuntansi menjadi salah satu unsur dalam pengambilan keputusan suatu perusahaan. Kemampuan menjalankan bisnis tanpa diikuti dengan penerapan sistem informasi akuntansi yang tepat akan membuat perusahaan mengalami masalah dikemudian hari seiring dengan berkembangnya bisnis mereka.
Sistem Informasi Akuntansi (SIA) adalah sebuah Sistem Informasi yang menangani segala sesuatu yang berkenaan dengan Akuntansi. Peran penting SIA pada sebuah organisasi antara lain, mengumpulkan dan menyimpan data tentang aktivitas dan transaksi. Selain itu, SIA juga dapat memproses data menjadi informasi yang dapat digunakan dalam proses pengambilan keputusan dan juga melakukan kontrol secara tepat terhadap aset organisasi agar pelaku bisnis dapat menerapkan strategi yang tepat dalam perusahaannya dan dapat bersaing dengan persahaan lain.
Informasi Akuntansi memiliki arti penting bagi manajemen untuk pengambilan keputusan. Walaupun demikian, sistem informasi akuntansi yang berlaku di Indonesia sekarang masih didominasi oleh konsep-konsep akuntansi keuangan yang lebih diarahkan untuk menyajikan informasi pertanggungjawaban keuangan oleh manajemen kepada pihak luar perusahaan. Dengan demikian, sistem informasi akuntansi manajemen belum berperan dalam menyediakan informasi keuangan bagi manajemen untuk merencanakan dan mengendalikan alokasi berbagai sumber daya dalam perusahaan.
Dalam SIA dan efektivitas struktur pengendalian intern terdapat suatu hubungan yang timbal balik dimana struktur pengendalian intern tidak mungkin berjalan tanpa adanya sarana atau alat untuk menjalankannya, yaitu sistem informasi akuntansi. Sedangkan SIA dikatakan memuaskan apabila didalamnya terdapat efektivitas pengendalian intern.
Keberhasilan suatu sistem informasi akuntansi ditentukan oleh kualitas informasinya. Untuk itu perlu adanya sistem yang baik untuk menghasilkan informasi yang biasa digunakan oleh manajemen untuk pengambilan keputusan. Dan biaya yang dikeluarkan perusahaan untuk pengoperasian sistem tersebut diharapkan mempunyai nilai manfaat bagi perusahaan.


Laporan akutansi atau yang disebut laporan Keuangan perusahaan berguna bagi pihak – pihak yang berkepentingan di dalamnya, seperti :

a. Investor
Penanaman modal beresiko dan penasihat mereka berkepentingan dengan risiko yang melekat serta hasil pengembangan dari investasi yang mereka lakukan. Mereka membutuhkan informasi akuntansi untuk membantu menentukan apakah harus membeli, menahan, atau menjual investasi tersebut. Pemegang saham juga tertarik pada informasi akuntansi yang memungkinkan mereka untuk menilai kemampuan perusahaan untuk membayar deviden.

b. Karyawan
Karyawan dan kelompok – kelompok yang mewakili mereka tertarik pada informasi mengenai stabilitas dan profitabilitas perusahaan. Mereka juga tertarik dengan informasi yang memungkinkan mereka untuk menilai kemampuan perusahaan dalam memberikan balas jasa, imbalan pascakerja, dan kesempatan kerja.

c. Pemberi Pinjaman
Pemberi pinjaman tertarik dengan informasi keuangan yag memungkinkan mereka untuk memutuskan apakah pinjaman seta bunganya dapat dibayar pada saat jatuh tempo.

d. Pemasok dan Kreditor Usaha Lainnya
Pemasok dan kreditor usaha lainnya tertarik dengan informasi akuntansi yang memungkinkan mereka untuk memutuskan apakah jumlah yang terutang akan dibayar pada saat jatuh tempo. Kreditor usaha berkepentingan pada perusahaan dalam tenggang waktu yang lebih pendek daripada pemberi pinjaman kecuali sebagai pelanggan utama mereka bergantung pada kelangsungan hidup perusahaan.

e. Pelanggan
Para pelanggan berkepentingan dengan informasi mengenai kelangsungan hidup perusahaan, terutama kalau mereka terlibat dalam perjanjian jangka panjang dengan, atau bergantung pada perusahaan.

f. Pemerintah
Pemerintah dan berbagai lembaga yang berada di bawah kekuasaannya berkepentingan dengan alokasi sumber daya dan karena itu berkepentingan dengan aktivitas perusahaan. Mereka juga membutuhkan informasi untuk mangatur aktivitas perusahaan, menetapkan kebijakan pajak, dan sebagai dasar untuk menyusun statistik pendapatan nasional dan statistik lainnya.

g. Masyarakat
Perusahaan memengaruhi anggota masyarakat dalam berbagai cara. Misalnya, perusahaan dapat memberikan kontribusi berarti dalam perekonomian nasional, termasuk jumlah orang yang dipekerjakan dan perlindungan kepada penanam modal domestik. Laporan keuangan dapat membantu masyarkat dengan menyediakan informasi kecenderungan (tren) dan perkembangan terakhir kemakmuran serta rangkaian aktivitasnya.

Akuntansi dan Lingkungannya


Definisi Akuntansi

Pengertian akuntasi menurut American Accounting Assosiation adalah : Proses mengidentifikasi, mengukur dan melaporkan informasi ekonomi, untuk memungkinkan adanya penilaian dan keputusan yang jelas dan tegas bagi mereka bagi mereka yang menggunakan informasi tersebut”.

Tujuan utama akuntasi adalah menyajiakan informasi ekonomi (economic informasi) dari suatu kesatuan ekonomi (economic entity) kepada pihak-pihak yang berkepentingan.

Manfaat Informasi Akuntansi

Informasi akuntansi digunakan oleh pelbagai pengguna (users) dengan masing-masing kepentingannya, antara lain :
1. Pemilik dan Calon Pemilik (Investor)
Memerlukan informasi untuk mengetahui hak-haknya yang akan diperoleh dari hasil operasi perusahaan dan dengan demikian dia dapat juga memutuskan untuk menambah modal yang ditanamkan atau menariknya.
2. Kreditor
Informasi Akuntasi dapat digunakan untuk mengambil keputusan diberi atau tidaknya kredit yang diajukan oleh debitor serta berapa jumlah kredit yang daoat diberikan kepadanya.
3. Pemerintah
Membutuhkan informasi keuangan dalam menevaluasi pajak dan untuk mengetahui apakah perusahaan telah mematuhi peraturan-peratutan yang berlaku atau tidak, misalnya sehubungan dengan upah minimum regional yang berlaku..
4. Karyawan/Federasi Buruh
Membutuhkan informasi keuangan untuk menentukan kontrak-kontrak kerja, satau keputusan-keputusan lain yang diperlukan.
5. Manager Perusahaan.
Untuk melakukan evaluasi hasil operasi yang telah dilakukan dalam satu periode, sehingga dapat digunakan untuk pengambilan keputusan stategik.

Bidang-bidang Akuntansi
Beberapa bidang spesialisasi dalam akuntansi, antara lain :
1. Akuntansi Keuangan, meliputi kegiatan pencatatan transaksi, penyusunan laporan-laporan periodik yang sesuai dengan Standart Akuntansi Keuangan.
2. Auditing, meliputi kegiatan pemeriksaan atas catatan-catatan akuntansi secara bebas. Pemeriksaan akuntan ini meliputi pemeriksaan terhadap system dan prosedur perusahaan, catatan-catatan yang mendukung laporan keuangan, serta memberikan pendapat mengenai “kelayakan dan kewajaran” laporan keuangan yang bersangkutan.
3. Akuntansi Biaya, merupakan bidang akuntansi yang penekanannya pada masalah penetapan dan pengendalian biaya, dari saat produsi siap dimulai sampai dengan barang selesai diproses/diproduksi.Hasil akhir dari akuntansi adalah “laporan perhitungan Harga Pokok Produksi”
4. Akuntansi Manajemen, bidang akuntansi yang mengolah kasus-kasus tertentu yang dihadapi para manajer perusahaan dari berbagai jenjang organisasi (Intern Perusahaan).
5. Akuntansi Pajak, adalah bidang akuntansi yang mencakup penyusunan surat pemberitahuan pajak, mempertimbangkan konsekuensi perpajakan dari transaksi usaha yang direncanakan.
6. Sistem Akuntansi, adalah bidang khusus yang menangani perencanaan dan penerapan prosedur-prosedur untuk mengumpulkan dan melaporkan data keuangan.
7. Akuntansi Anggaran, adalah bidang akuntansi yang menyajikan rencana operasi keuangan untuk periode tertentu, kemudian membandingkan relalisasi dengan rencana operasi , sehingga operasi perusahaan dapat dimonitor dan dikendalikan.
8. Akuntansi Internasional, merupakan bidang akuntasi yang khusus menyangkut masalah-masalah perdagangan perdagangan internasional dari perusahaan-perusahaan multinasional.
9. Akuntansi Lembaga Nonprofit, adalah bidang akuntasi yang mengkhususkan pada masalah pencatatan dan pelaporan transaksi dari unit-unit pemerintah dan organisasi non profit seperti tempat ibadah, lembaga amal dan lembaga pendidikan.
10. Akuntansi Sosial, adalah bidang akuntansi yang mengukur biaya dan manfaat social, misalnya mengenai masalah penggunaan dana kesejahteraan social dalam sebuah kota besar.
11. Akuntansi Pendidik, adalah bidang akuntansi yang menyangkut ruang lingkup pendidikan.


Lapangan Pekerjaan Akuntansi

Sesuai dengan jasa-jasa akuntas yang diberikan pada masyarakat, akuntasi dapat dibedakan :
Akuntansi Perseorangan (Private Accounting)
Akuntasi perseorangan adalah bidang spesialisasi yang digeluti oleh akuntan-akuntan yang bekerja pada perusahaan-perusahaan tertentu. Akuntan yang bekerja dalam bidang ini disebut Akuntan Intern. Ada beberapa jasa yang diberikan oleh akuntan-akuntan tersebut, antara lain :

Controller
Controller adalah seorang kepala bagian akuntansi dari suatu perusahaan tertentu. Adapun dari controller adalah mengawasi semua kegiatan dari organisasi yang bersangkutan.

Cost Accountant
Cost accountant adalah akuntan yang berspesialisai mengelola data biaya produksi. Adapun tugas dari akuntan ini ialah meyeleksi, memproses, dan melaporkan data biaya produksi.

Internel Auditor
Internal auditor adalah akuntan yang berkewajiban untuk menyelidiki dan menilai akuntasi dari perusahaan tempat ia bekerja. Internal auditor akan memeriksa catatan akuntasi dan apabila diperlukan dapat mengusulkan perubahan system akuntansi perusahaan yang bersangkutan.Selain itu internal auditor berkewajiban untuk membawa pihak-pihak pengelola perusahaan dalam pengambilan keputusan-keputusan.

Tax Specialist
Tax specialist adalah akuntan yang berkewajiban untuk mempersiapkan pelaporan pajak bagi perusahaan tempat ia bekerja.

Akuntansi Publik (Publik Accounting)
Adalah bidang akuntansi yang dikerjakan oleh akuntan publik.Akuntan publik adalah akuntan yang mendapat sertifikat dari pemerintah untuk berprofesi sebagai akuntan publik. Gelar akuntan peblik selain dicapai dengan pendidikan formal, juga harus dilalui dengan praktek keahlian seperti yang ditetapkan.
Di Indonesia gelar “akuntan” diatur dalam UU No.34 Tahun 1954 Pasal 2 yang berbunyi :
a. Ijazah yang diberikan oleh suatu universitas negeri atau badan perguruan tinggi lain yang dibentuk menurut undang-undang atau diakui pemerintah, sebagai tanda bahwa pendidikan akuntan pada perguruan tinggi tersebut telah dilalui dengan baik.
b. Ijasahyang diterima sesudah lulus dalam ujian lain yang menurut pendapat panitia ahli termasuk dalam pasal 3, guna menjalankan pekerjaan akuntan dapat disamakan dengan ijazah akuntan.

Pada undang-undang tersebut, pendidikan untuk menjadi “akuntan” dilakukan melalui Fakultas Ekonomi Negeri yang mempunyai jurusan akuntansi, antara lain Universitas Indonesia, Universitas Gajah Mada, Universitas Sumatera. Universitas Pajajaran, Universitas Airlangga, Universitas Brawijaya dan Sekolah Tinggi Akuntansi Negara. Bagi fakultas ekonomi perguruan tinggi swasta (atau perguruan tinggi tertentu lainnya) gelar akuntan baru dapat diperoleh apabila mereka telah lulus Ujian Negara Akuntansi (UNA). Ujian ini diselenggarakan oleh Konsorsium Ilmu Ekonomi (suatu konsorsium pendidikan tinggi ilmu ekonomi yang dibentuk dengan surat keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI tahun 1976).

Akuntansi Pemerintahan (Governmental Accounting)
Akuntan yang bertugas untuk membantu pembuatan peraturan-peraturan pajak, memeriksa dan memyelidiki pelaporan pajak dan membuat rancangan system untuk organisasi yang bersangkutan.

Akuntansi Pendidikan (Accounting Education)
Bidang akuntansi yang digeluti oleh para akuntan yang mengajar di lembaga-lembaga pendidikan, seperti universitas,akademi, dan lain-lain.

Perbedaan Antara Tatabuku Dengan Akuntansi.
Tata buku dalam arti book kepping adalah pencatatan data perusahaan menurut cara yang telah ditetapkan. Ruang lingkup pekerjaannya adalah pencatatan transaksi perusahaan, sedangkan akuntansi (sitem Amerika /anglo-saxon) memiliki cakupan yang lebih luas, meliputi perencanaan system pencatatan, penyususnan laporan data yang telah dicatat dan penyampaiaan laporan data yang telah dicatat, serta menyampaikan interpretasi laporan tersebut.

Kapan Waktu yang Tepat Membeli Emas?

Pertanyaan mengenai kapan waktu yang tepat untuk membeli emas memang terdengar seperti pertanyaan mudah. Namun bagi beberapa orang terutama orang yang serius menjalani bisnis investasi di bidang emas tentu pertanyaan tersebut merupakan pertanyaan yang memerlukan jawaban serius. Meskipun sebenarnya, jawaban dari pertanyaan tersebut terkadang sudah bisa digambarkan oleh setiap orang, apalagi orang yang hendak berinvestasi emas.
Mudahnya, mengetahui kapan waktu yang tepat membeli emas adalah dengan cara mengawasi setiap pergerakan harga emas. Hal tersebut tidaklah sulit apalagi dizaman serba canggih seperti sekarang ini. Banyak aplikasi yang bisa dipasang di telepon genggam Anda sehingga Anda akan bisa terus memantau harga emas.
Selain memperhatikan harga emas itu sendiri, Anda akan lebih ahli jika bisa memantau pergerakan mata uang yang digunakan, jika di Indonesia tentu saja rupiah terhadap dollar Amerika misalnya. Ketika nilai rupiah stabil atau dalam artian tidak sedang melemah, artinya kondisi ekonomi berada pada tingkat normal. Itulah saatnya membeli emas. Karena, biasanya pada kondisi tersebut, emas berada pada harga murah.
Selain Anda harus memastikan bahwa Anda membeli emas pada saat harga murah, istilah ‘lebih cepat lebih baik’ sangat cocok digunakan ketika berniat investasi emas. Ketika harga emas turun, bisa dikatakan drastis pada saat itu, akan lebih baik segera melakukan pembelian karena esok hari belum tentu emas berada pada harga tersebut. Intinya Anda harus bisa memutuskan sendiri kapan harus membeli emas. Asah feeling Anda dalam bisnis investasi ini. Asah juga mental Anda. Karena akan dibutuhkan keberanian untuk memutuskan apakah akan membeli pada saat harga turun atau menunggu di kemudian hari agar harganya turun lagi. Mental disini juga akan memberikan Anda kekuatan ketika ternyata harga keesokan harinya lebih rendah daripada hari dimana Anda memutuskan  untuk membeli.
Selain hal tersebut di atas, hal yang tidak kalah pentingnya adalah mengenai motivasi Anda membeli emas. Tentukan motivasi Anda dalam berinvestasi emas. Karena pada dasarnya motivasi anda dalam membeli emas akan sangat menentukan bentuk investasi emas yang dipilih. Apakah anda merupakan seorang spekulator, investor atau penabung? Apakah anda ingin mengambil posisi spekulatif jangka pendek dalam emas? Apakah anda berinvestasi untuk jangka menengah atau panjang? Ataukah anda mendiversifikasi, menyimpan atau menggunakan emas hanya sebagai hedging / jaminan keuangan yang merupakan fungsi utama emas? Semua faktor ini akan sangat mempengaruhi gaya investor dalam berinvestasi dan membeli emas.
Setelah menentukan motivasi anda dalam berinvestasi emas, pertimbangan utama berikutnya adalah biayanya (baik di maupun maupun biaya tahunan), kedekatan pada aset anda dan mungkin faktor paling penting yaitu resiko. Jika anda menyimpan emas di pihak ketiga, pastikan anda berhubungan langsung dengan pihak tersebut tanpa melalui pihak perantara yang tentunya bisa memperbesar resiko. Pertimbangan lain adalah kemampuan untuk menyerahkan emas pada saat terjadi krisis yang menyeluruh. Membeli emas batangan dan memegang emas dalam portfolio dapat memberikan profit nyata dalam bentuk keuntungan spekulatif, investasi, hedging terhadap resiko ekonomi makro dan geopolitis atau pemeliharaan kekayaan.
Intinya adalah, jenis investasi seperti apapun diperlukan adanya riset yang tepat. Baik riset terhadap pasar untuk mengetahui investasi jenis apa yang cocok pada waktu berlaku maupun riset kepada diri pribadi untuk mengetahui apakah investasi tersebut cocok dengan keuangan pribadi, misalnya. Lebih baik lagi jika kegiatan investasi yang Anda pilih sesuai dengan kepribadian atau passion Anda karena tentu saja hal tersebut akan sangat membantu semangat Anda dalam berinvestasi.
Selamat berinvestasi!

Sumber :http://www.carajadikaya.com/kapan-waktu-yang-tepat-membeli-emas/

11 Hal yang Perlu Anda Ketahui Ketika Memulai Usaha Baru

Ketika pengusaha sukses terus menerus membuka usaha barunya meskipun setelah mengalami beberapa kegagalan namun kita kebetulan menjadi penonton kesuksesan pengusaha tersebut dan ide bisnis terus menerus menjadi ide tanpa terimplementasi. Ketika Anda kemudian pada akhirnya benar-benar melangkah pada tahapan dimana Anda benar-benar mengimplementasikan ide bisnis Anda, berikut beberapa hal yang bisa Anda ketahui ketika memulai usaha baru Anda tersebut.
Hindari cara berpikir satu arah
Anda mungkin kehilangan minat pada apa pun yang tidak ada hubungannya dengan bisnis Anda-dan Anda mungkin bertanya-tanya mengapa orang lain yang tidak terpesona dengan bisnis Anda seperti yang Anda rasakan. Jangan lupa untuk menjaga keseimbangan dalam hidup Anda dan menjaga daerah lain dalam kehidupan yang menarik. Luangkan waktu untuk hal-hal yang tidak terkait langsung dengan bisnis Anda, dan Anda mungkin menemukan ide-ide baru sekaligus Anda merasa terhibur, dengan begitu Anda benar-benar memiliki lebih banyak inspirasi untuk bisa Anda bawa kembali ke dalam bisnis Anda.

Percaya, tapi tetap memastikan
Percaya atau tida, pemilik usaha kecil adalah target yang sangat empuk bagi para scammer. Pengusaha, terutama pengusaha baru tentu tertarik dengan tawaran peningkatan bisnis yang digelutinya apalagi jika ada tawaran menggiurkan mendapat keuntungan dalam waktu singkat. Begitulah mengapa para pengusaha baru menjadi sasaran empuk para penipu. Apa hubungannya? Pemilik harus percaya pada rekan bawahannya untuk melakukan segala pekerjaannya dengan baik. Tapi lakukanlah pengecekan secara berkala agar perusahaan Anda jauh dari percobaan penipuan karena ketidak tahuan karyawan Anda atau ketidaktahuan Anda yang terlalu cuek terhadap bisnis Anda sendiri karena benar-benar mempercayakannya pada karyawan Anda. So, percayalah tapi Anda harus tetap waspada.

Percaya bahwa 1 (satu) produk tidaklah cukup
Pemikiran tersebut akan membantu Anda terus berinovasi pada pekerjaan dan terus menerus mencoba melakukan apa yang terbaik bagi kemajuan bagi perusahaan. Anda telah bekerja untuk menciptakan sebuah produk; kemudian Anda telah membawanya ke pasar, pasar didirikan dan saluran distribusi juga sudah ditentukan, hingga pengenalan merek dibuat. Jika Anda hanya memiliki satu produk, Anda pada dasarnya membuang sebagian besar waktu dan usaha yang telah dikeluarkan. Akan jauh lebih mudah untuk membawa produk kedua ke pasar karena sebagian besar pekerjaan sudah dilakukan.

Rencanakan ‘exit strategy’ Anda
Apa itu exit strategy? Bisa dibilang itu adalah Plan B. Rencana lain ketika bisnis Anda tersebut ternyata tidak berjalan sesuai rencana awal. Namun janganlah membuat rencana cadangan ini secara asal-asalan hanya karena rencana ini merupakan rencana cadangan, bukan rencana utama. Agar ketika rencana utama tidak berjalan sesuai rencana, rencana cadangan ini tidak jatuh seperti halnya rencana utama tersebut. Atau, Anda dapat membuat rencana tersebut meskipun rencana pertama telah berjalan lancar sebagai usaha lain yang Anda miliki.

Keep your goal on mind
Teruslah jaga pemikiran tujuan Anda membangun bisnis tersebut. Karena terkadang tujuan utama bisa terkecoh karena ada tujuan lain yang lebih menggiurkan. Bagus jika Anda bisa melaksanakan semua tujuan tersebut, tapi akan menjadi fatal jika tak ada satupun tujuan yang benar-benar terimplementasi dengan baik. Jika banyak yang menjadi tujuan Anda pada saat bisnis dijalankan, cobalah untuk membuatnya lebih sempit dan fokuslah pada tujuan-tujuan yang menurut Anda paling penting. Agar setidaknya Anda memiliki prioritas dan pekerjaan Anda yang lain tidak terbengkalai.

Sumber : http://www.carajadikaya.com/11-hal-yang-perlu-anda-ketahui-ketika-memulai-usaha-baru/
 

Blogger news

Blogroll

About