1. Langkah-langkah
membuat PT
Dalam melangsungkan suatu bisnis, para pengusaha membutuhkan suatu wadah untuk dapat bertindak melakukan perbuatan hukum dan bertansaksi. Pemilihan jenis badan usaha ataupun badan hukum yang akan dijadikan sebagai sarana usaha tergantung pada keperluan para pendirinya.
Sarana usaha yang paling populer digunakan adalah Perseroan terbatas (PT), karena memiliki sifat, ciri khas dan keistimewaan yang tidak dimiliki oleh bentuk badan usaha lainnya, yaitu:
•Merupakan bentuk persekutuan yang berbadan hukum
•Merupakan kumpulan modal/saham
•Memiliki kekayaan yang terpisah dari kekayaan para
perseronya
•Pemegang saham memiliki tanggung jawab yang terbatas
•Adanya pemisahan fungsi antara pemegang saham dan pengurus
atau direksi
•Memiliki komisaris yang berfungsi sebagai pengawas
•Kekuasaan tertinggi berada pada RUPS
Dasar Hukum pembentukan PT, masing-masing sebagai berikut:
•PT Tertutup (PT Biasa) : berdasarkan UU No. 40/2007 tentang
Perseroan Terbatas ( ii-companylawelucidation-law40.pdf )
•PT. Terbuka (PT go public):
berdasarkan UU No. 40/2007 dan UU No. 8/1995 tentang Pasar
Modal
•PT. PMDN : berdasarkan UU No. 6/1968 juncto UU No. 12/1970
•PT. PMA : berdasarkan UU No. 1/1967 juncto UU No. 11/1970
tentang PMA
•PT. PERSERO
Berdasarkan UU No. 9/1968 tentang Bentuk-Bentuk Usaha Negara
juncto PP No. 12/1998 tentang Perusahaan Perseroan
Adapun syarat-syarat pendirian PT secara formal berdasarkan
UU No. 40/2007 (i-company-law-law-40.pdf) adalah sebagai berikut:
1.Pendiri minimal 2 orang atau lebih (ps. 7(1))
2.Akta Notaris yang berbahasa Indonesia
3.Setiap pendiri harus mengambil bagian atas saham, kecuali
dalam
rangka peleburan (ps. 7 ayat 2 & ayat 3)
4.Akta pendirian harus disahkan oleh Menteri kehakiman dan
diumumkan dalam BNRI (ps. 7 ayat 4)
5.Modal dasar minimal Rp. 50jt dan modal disetor minimal 25%
dari
modal dasar (ps. 32, ps 33)
6.Minimal 1 orang direktur dan 1 orang komisaris (ps. 92
ayat 3 &
ps. 108 ayat 3)
7.Pemegang saham harus WNI atau Badan Hukum yang didirikan
menurut hukum Indonesia, kecuali PT. PMA
Sedangkan persyaratan material
berupa kelengkapan dokumen yang harus disampaikan kepada Notaris pada saat
penanda-tanganan akta pendirian adalah:
1. KTP dari para Pendiri (minimal 2 orang dan bukan suami
isteri).
Kalau pendirinya cuma suami isteri (dan tidak pisah harta)
maka,
harus ada 1 orang lain lagi yang bertindak sebagai pendiri/
pemegang saham
2. Modal dasar dan modal disetor.
Untuk menentukan besarnya modal dasar, modal ditempatkan
dan modal disetor ada strateginya. Karena semua itu
tergantung
pada jenis/kelas SIUP yang di inginkan. Penentuan kelas SIUP
bukan berdasarkan besarnya modal dasar, melainkan
berdasarkan besarnya modal disetor ke kas Perseroan.
Kriterianya adalah:
1. SIUP Kecil modal disetor s/d Rp. 200jt
2. SIUP Menengah modal disetor Rp. 201jt s/d Rp. 500jt
3. SIUP Besar modal disetor > Rp. 501jt
Besarnya modal disetor sebaiknya maksimum sampai dengan 50%
dari modal dasar, untuk memberikan kesempatan bagi Perusahaan apabila
sewaktu-waktu akan mengeluarkan saham dalam simpanan, tidak perlu meningkatkan
modal dasar lagi. Namun demikian, boleh juga modal dasar = Modal disetor.
Tergantung dari kebutuhan.
3. Jumlah saham yang diambil oleh masing-masing pendiri
(presentase nya)
Misalnya: A = 25% B = 50% C = 25%
4. Susunan Direksi dan komisaris serta jumlah Dewan Direksi
dan Dewan Komisaris
Sedangkan untuk ijin2 perusahaan berupa surat keterangan
domisili Perusahaan, NPWP perusahaan, SIUP, TDP/WDP dan PKP, maka
dokumen-dokumen pelengkap yang diperlukan adalah:
1. Kartu Keluarga Direktur Utama
2. NPWP Direksi (kalau tidak ada, minimal Direktur Utama)
3. Copy Perjanjian Sewa Gedung berikut surat keterangan
domisili
dari pengelola gedung (apabila kantornya berstatus sewa)
apabila berstatus milik sendiri, yang dibutuhkan:
-copy sertifikat tanah dan
-copy PBB terakhir berikut bukti lunasnya
4. Pas photo Direktur Utama/penanggung jawab ukuran 3X4
sebanyak 2 lembar
5. Foto kantor tampak depan, tampak dalam (ruangan berisi
meja,
kursi, komputer berikut 1-2 orang pegawainya). Biasanya ini
dilakukan untuk mempermudah pada waktu survey lokasi untuk
PKP atau SIUP
6. Stempel perusahaan (sudah ada yang sementara untuk
pengurusan ijin2).
Penting untuk diketahui, bahwa pada saat tanda-tangan akta
pendirian, dapat langsung diurus ijin domisili, dan NPWP. Setelah itu bisa
membuka rekening atas nama Perseroan. Setelah rekening atas nama perseroan
dibuka,maka dalam jangka waktu max 1 bulan sudah harus menyetor dana sebesar
Modal disetor ke rekening perseroan, utk dapat diproses pengesahannya. Karena
apabila lewat dari 60 (enam puluh) hari sejak penanda-tanganan akta, maka perseroan
menjadi bubar berdasarkan pasal 10 ayat 9 UU PT No. 40/2007.
2. Perbedaan Gadai dan Hipotik
2. Perbedaan Gadai dan Hipotik
Pengertian Hipotik
Hipotik adalah hak kebendaan atas suatu benda tak bergerak untuk mengambil pergantian dari benda bagi pelunasan suatu hutang.
Hipotik adalah hak kebendaan atas suatu benda tak bergerak untuk mengambil pergantian dari benda bagi pelunasan suatu hutang.
Hak Hipotik merupakan hak kebendaan yang memberikan
kekuasaan atas suatu benda tidak untuk dipakai, tetapi untuk dijadikan jaminan
bagi hutang seseorang. Menurut pasal 1131 B.W. tentang piutang-piutang yang
diistimewakan bahwa “segala kebendaan si berutang, baik yang bergerak maupun
yang tidak bergerak, baik yang sudah ada maupun yang baru akan ada dikemudian
hari, menjadi tanggungan untuk segala perikatan perseorangan.” Yang mana dalam
pembahasan yang dikaji dalam makalah ini khusus kepada kebendaan si berutang
berupa benda yang tidak bergerak yang dijadikan sebagai jaminan untuk hutang,
inilah yang termasuk dalam pengertian hak Hipotik seperti yang telah disebutkan
di atas. Apabila orang yang berhutang tidak dapat menepati kewajibannya, maka
orang berpihutang dapat dengan pasti dan mudah melaksanakan haknya terhadap si
berhutang, atau sederhananya si berpiutang dapat meminta benda yang dijadikan
sebagai jaminan, meskipun barang itu sudah berada di tangan orang lain.
2. Azas-azas Hipotik
1. Azas
publikasi, yaitu mengharuskan hipotik itu didaftarkan supaya diketahui oleh
umum. Hipotik didaftarkan pada bagian pendaftaran tanah kantor agrarian
setempat.
2. Azas
spesifikasi, hipotik terletak di atas benda tak bergerak yang ditentukan secara
khusus sebagai unit kesatuan, misalnya hipotik diatas sebuah rumah. Tapi tidak
aada hipotik di atas sebuah pavileum rumah tersebut, atau atas sebuah kamar
dalam rumah tersebut.
Benda tak bergerak yang dapat dibebani sebagai hipotik
adalah hak milik, hak guna bangunan, hak usaha baik yang berasal dari konvensi
hak-hak barat, maupun yang berasal dari konvensi hak-hak adaptasi, serta yang
telah didapatkan dalam daftar buku tanah menurut ketentaun PP no. 10 tahun 1961
sejak berlakunya UUPA no. 5 tahun 1960 tanggal 24 september 1960.
3. Subyek Hipotik
Sesuai dengan pasal 1168 KUH perdata, di sana dijelaskan
bahwa tidak ada ketentuan mengenai siapa yang dapat memberikan hipotik dan
siapa yang dapat menerima atau mempunyai hak hipotik.
Sedangkan badan hukum menurut tata hukum tanah sekarang
tidak berhak memiliki hak milik, kecuali badan-badan hukum tertentu yang telah
ditunjuk oleh pemerintah, seperti yang tertuang dalam pasal 21 ayat 2 UUPA. Ada
empat golongan badan hukum yang berhak mempunyai tanah berdasarkan PP no. 38
tahun 1963 yaitu:
1. Badan-badan
pemerintah
2.
Perkumpulan-perkumpulan koperasi pertanian
3. Badan-badan
social yang ditunjuk oleh menteri dalam negeri
4. Badan-badan
keagamaan yang ditunjuk oleh menteri dalam negeri.
Mengenai siapa-siapa yang dapat memberikan hipotik ialah
warga negara Indonesia dan badan hukum Indonesia sebagaimana
ketentuan-ketentuan yang ada pada UUPA sendiri.
4. Obyek Hipotik
Pasal 1164 KUH perdata mengatakan bahwa yang dapat dibebani
dengan hipotik ialah:
1. Benda-benda
tak bergerak yang dapat dipindah tangankan beserta segala perlengkapannya.
2. Hak pakai
hasil atas benda-benda tersebut beserta segala perlengkapannya
3. Hak numpang
karang dan hak guna usaha
4. Bunga tanah
baik yang harus dibayar dengan uang maupun yang harus dibayar dengan hasil
dengan hasil tanah dalam wujudnya.
Pasal 1167 KUH perdata menyebutkan pula bahwa benda bergerak
tidak dapat dibebani dengan hipotik. Maksudnya adalah sebagai berikut:
1. Benda tetap
karena sifatnya (pasal 506 KUH Perdata)
2. Benda tetap
karena peruntukan (pasal 507 KUH Perdata)
3. Benda tetap
karena UU (pasal 508 KUH Perdata)
5. Prosedur Pengadaan Hak Hipotik
Syarat-syarat yang harus dipenuhi ketika akan mengadakan
hipotik adalah: 1) Harus ada perjanjian hutang piutang, 2) Harus ada benda tak
bergerak untuk dijadikan sebagai jaminan hutang.
Setelah syarat di atas dipenuhi, kemudian dibuat perjanjian
hipotik secara tertulis dihadapan para pejabat pembuat akta tanah atau
disingkat PPAT (pasal 19 PP no. 10 tahun 1961), yang dihadiri oleh kresitur,
debitur dan dua orang saksi yang mana salah satu saksi tersebut biasanya adalah
kepala desa atau kelurahan setempat di mana tanah itu terletak. Kemudian akta
hipotik itu didaftarkan pada bagian pendaftaran tanah kantor agrarian yang
bersangkutan.
6. Hapusnya Hipotik
Menurut pasal 1209 ada tiga cara hapusnya hipotik, yaitu:
1. Karena
hapusnya ikatan pokok
2. Karena
pelepasan hipotik oleh si berpiutang atau kreditur
3. Karena
penetapan oleh hakim
Adapun hapusnya hipotik di luar ketentuan KUH Perdata yaitu:
1. Hapusnya
hutang yang dijamin oleh hipotik
2. Afstan hipotik
3. Lemyapnya
benda hipotik
4. Pencampuran
kedudukan pemegang dan pemberi hipotik
5. Pencoretan,
karena pembersihan atau kepailitan
6. Pencabutan hak
milik
Pengertian Gadai
Pengertian Gadai
Gadai adalah suatu hak yang diperoleh seorang berpiutang
atas suatu barang bergerak, yang diserahkan kepadanya oleh seorang berhutang
atau oleh seorang lain atas namanya dan yang memberikan kekuasaan kepada si
piutang itu untuk mengambil pelunasan dari barang tersebut secara didahulukan
dari pada orang-orang berpiutang lainnya dengan kekecualian biaya untuk melelang
barang tersebut dan biaya yang telah dikeluarkan untuk menyelamatkannya setelah
barang itu digadaikan, biaya-biaya mana yang harus didahulukan (Badrul Zaman,
1991).
2. Sifat-sifat umum gadai
a. Gadai adalah untuk benda bergerak
Artinya obyek gadai adalah benda bergerak baik berwujud
maupun tidak berwujud (hak tagihan).
b. Sifat kebendaan.
Artinya memberikan jaminan bagi pemegang gadai bahwa
dikemudian hari piutangnya pasti dibayar dari nilai barang jaminan.
c. Benda gadai dikuasai oleh pemegang gadai.
Artinya benda gadai harus diserahkan oleh pemberi gadai
kepada pemegang gadai.
d. Hak menjual sendiri benda gadai.
Artinya hak untuk menjual sendiri benda gadai oleh pemegang
gadai.
e. Hak yang didahulukan
f. Hak accessoir.
Artinya hak gadai tergantung pada perjanjian pokok. (Badrul
Zaman, 1991).
3.Barang yang dapat digadai
Barang yang dapat digadaikan yaitu semua barang bergerak
seperti barang-barang perhiasan, elektronik, peralatan rumah tangga, mesin,
tekstil, dll.
Barang yang tidak dapat digadaikan seperti barang milik
pemerintah, surat-surat berharga, hewan dan tanaman, bahan makanan dan benda
yang mudah busuk, benda-benda yang kotor, benda-benda yang untuk menguasai dan
memindahkan dari satu tempat ke tempat lain memerlukan izin, barang yang karena
ukurannya yang besar maka tidak dapat disimpan digadaian, barang yang tidak
tetap harganya. (Badrul Zaman, 1991).
4.Hak dan kewajiban pemegang gadai.
a. Hak pemegang gadai.
Menjual gadai dengan kekuasaan sendiri dan atau dengan
perantara hakim, atas izin hakim tetap menguasai benda gadai, mendapat ganti
rugi, retorsi dan hak undang-undang untuk didahulukan.
b. Kewajiban pemegang gadai.
Bertanggung jawab atas kehilangan atau kerusakan barang
gadai karena kelalaiannya, memberitahukan kepada pemberi gadai apabila barang
gadai itu di jual dan bertanggung jawab terhadap hasil penjualan barang gadai
tersebut. (Badrul Zaman, 1991).
5. Hapusnya gadai :
1. Perjanjian pokok
2. Musnahnya benda gadai
3. Pelaksanaan eksekusi
4. Pemegang gadai telah melepaskan hak gadai secara sukarela
5. Pemegang gadai telah kehilangan kekuasaan atas benda
gadai
6. Penyalahgunaan benda gadai.
Perbedaan gadai dan hipotik :
1. Gadai harus disertai dengan pernyataan kekuasaan atas
barang yang digadaikan, sedangkan hipotik tidak.
2 Gadai hapus jika barang yang digadaikan berpindah tangan
ke orang lain, sedangkan hipotik tidak, tetapi teap mengikuti bendanya walaupun
bendanya dipindahtangankan ke orang lain.
3. Satu barang tidak pernah dibebani lebih dari satu gadai
walaupun tidak dilarang, tetapi beberapa hipotik yang bersama-sama dibebankan
diatas satu benda adalah sudah merupakan keadaan biasa.
4. Adanya gadai dapat dibuktikan dengan segala macam
pembuktian yang dapat dipakai untuk membuktikan perjanjian pokok sedangkan
adanya perjanjian hipotik dibuktikan dengan akta otentik.
3. Jelaskan Hukum Perdata dan Sejarahnya
Salah satu hukum yang berlaku di indonesia adalah hukum perdata, yakni mengatur kepentingan antar perorangan. Hukum perdata tidak akan pernah dilakukan jika salah satu pihak belum melakukan gugatan hukum. Jika dilihat dari pengertiannya definisi atau pengertian hukum perdata dibagi menjadi 2, yakni pengertian hukum perdata dalam arti luas dan pengertian hukum perdata dalam arti sempit.
3. Jelaskan Hukum Perdata dan Sejarahnya
Salah satu hukum yang berlaku di indonesia adalah hukum perdata, yakni mengatur kepentingan antar perorangan. Hukum perdata tidak akan pernah dilakukan jika salah satu pihak belum melakukan gugatan hukum. Jika dilihat dari pengertiannya definisi atau pengertian hukum perdata dibagi menjadi 2, yakni pengertian hukum perdata dalam arti luas dan pengertian hukum perdata dalam arti sempit.
Hukum perdata arti luas ialah bahwa hukum sebagaimana tertera dalam Kitab Undang-undang Hukum Perdata (BW), Kitab Undang-undang Hukum Dagang (WvK) beserta sejumlah undang-undang yang disebut undang-undang yang disebut undang-undang tambahan lainnya. Undang-undang mengenai Koperasi, undang-undang nama perniagaan.
Hukum Perdata dalam
arti sempit ialah hukum perdata sebagaimana terdapat dalam Kitab
Undang-undang Hukum Perdata (BW).\ Hukum perdata dalam arti luas meliputi semua
hukum “Privat materiil”, yaitu segala hukum pokok yang mengatur kepentingan
perseorangan. Hukum perdata ada kalanya dipakai dalam arti sempit, sebagai
lawan “hukum dagang”. (Subekti, 1978, hlm. 9).
Sejarah Hukum Perdata
Dalam
sejarahnya hukum perdata Belanda berasal dari hukum perdata Perancis yang
disusun berdasarkan hukum Romawi ‘Corpus Juris Civilis’yang pada waktu itu
dianggap sebagai hukum yang paling sempurna. Hukum Privat yang berlaku di
Perancis dimuat dalam dua kodifikasi yang disebut (hukum perdata) dan Code de
Commerce (hukum dagang). Pada saat Perancis menguasai Belanda (1806-1813),
kedua kodifikasi itu diterapkan di negeri Belanda yang masih digunakan
terus-menerus hingga 24 tahun sesudah kemerdekaan Belanda dari Perancis (1813)
Pada Tahun
1814 Belanda mulai menyusun Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Sipil) atau KUHS
Negeri Belanda, berdasarkan kodifikasi hukum Belanda yang dibuat oleh MR.J.M.
KEMPER disebut ONTWERP KEMPER namun sayangnya KEMPER meninggal dunia 1824
sebelum menyelesaikan tugasnya dan dilanjutkan oleh NICOLAI yang menjabat
sebagai Ketua Pengadilan Tinggi Belgia. Keinginan Belanda tersebut terealisasi
pada tanggal 6 Juli 1880 dengan pembentukan dua kodifikasi yang baru
diberlakukan pada tanggal 1 Oktober 1838 oleh karena telah terjadi
pemberontakan di Belgia yaitu :
BW [atau Kitab Undang-Undang Hukum Perdata-Belanda).
WvK [atau yang dikenal dengan Kitab Undang-Undang Hukum
Dagang]
Kodifikasi ini menurut Prof Mr J, Van Kan BW adalah
merupakan terjemahan dari Code Civil hasil jiplakan yang disalin dari bahasa
Perancis ke dalam bahasa nasional Belanda
KUHPerdata
Yang dimaksud dengan Hukum perdata Indonesia adalah hukum
perdata yang berlaku bagi seluruh Wilayah di Indonesia. Hukum perdata yang
berlaku di Indonesia adalah hukum perdata baratBelandayang pada awalnya
berinduk pada Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yang aslinya berbahasa Belanda
atau dikenal dengan Burgerlijk Wetboek dan biasa disingkat dengan B.W. Sebagian
materi B.W. sudah dicabut berlakunya & sudah diganti dengan Undang-Undang
RI misalnya mengenai UU Perkawinan, UU Hak Tanggungan, UU Kepailitan.
Pada 31 Oktober 1837, Mr.C.J. Scholten van Oud Haarlem di
angkat menjadi ketua panitia kodifikasi dengan Mr. A.A. Van Vloten dan Mr.
Meyer masing-masing sebagai anggota yang kemudian anggotanya ini diganti dengan
Mr. J.Schneither dan Mr. A.J. van Nes. Kodifikasi KUHPdt. Indonesia diumumkan
pada tanggal 30 April 1847 melalui Staatsblad No. 23 dan berlaku Januari 1948.
Setelah Indonesia Merdeka berdasarkan aturan Pasal 2 aturan
peralihan UUD 1945, KUHPdt. Hindia Belanda tetap dinyatakan berlaku sebelum
digantikan dengan undang-undang baru berdasarkan Undang – Undang Dasar ini. BW
Hindia Belanda disebut juga Kitab Undang – Undang Hukun Perdata Indonesia
sebagai induk hukum perdata Indonesia.
Isi KUHPerdata
Adapun isi dari KUHPerdata yang kita gunakan di Indonesia
terdiri dari 4 bagian yaitu :
Buku 1 tentang Orang / Van Personnenrecht
Buku 2 tentang Benda / Zaakenrecht
Buku 3 tentang Perikatan / Verbintenessenrecht
Buku 4 tentang
Daluwarsa dan Pembuktian / Verjaring en Bewijs
4. Jelaskan Hukum Perdata di Indonesia dan kesimpulannya
4. Jelaskan Hukum Perdata di Indonesia dan kesimpulannya
Sejarah membuktikan bahwa Hukum Perdata yang saat ini berlaku di Indonesia, tidak lepas dari Sejarah Hukum Perdata Eropa.
Bermula di benua Eropa, terutama di Eropa Kontinental
berlaku Hukum Perdata Ramawi, disamping adanya Hukum tertulis dan Hukum kebiasaan
setempat. Diterimanya Hukum Perdata Romawi pada waktu itu sebagai hukum asli
dari negara-negara di Eropa, oleh karena keadaan hukum di Eropa kacau-balau,
dimana tiap-tiap daerah selain mempunyai peraturan-peraturan sendiri, juga
peraturan setiap daerah itu berbeda-beda.
Oleh karena adanya perbedaan ini jelas bahwa tidak ada suatu
kepastian hukum. Akibat ketidak puasan, sehingga orang mencari jalan kearah
adanya kepastian hukum, kesatuan hukum dan keseragaman hukum. _
Pada tahun 18o4 atas prakarsa Napoleon terhimpunlah Hukum
Perdata dalam satu kumpulan peraturan yang bemama "Code Civil des
Francais" yang juga dapat disebut "Code Napoleon", karena Code
Civil des Francais ini adalah merupakan sebagian dari Code Napoleon
Sebagai petunjuk penyusunan Code Civil ini dipergunakan
karangan dari beberapa ahli hukum antara lain Dumoulin, Domat dan Pothies,
disamping itu juga dipergunakan Hukum Bumi Putra Lama, Hukum Jemonia dan Hukum
Cononiek.
Dan mengenai peraturan - peraturan hukum yang belum ada di
Jaman Romawi antara lain masalah wessel, assuransi, badan-badan hukum. Akhimya
pada jaman Aufklarung (Jaman baru sekitar abad pertengahan) akhirnya dimuat
pada kitab Undang—Undang tersendiri dengan nama "Code de Commerce".
Sejalan dengan adanya penjajahan oleh bangsa Belanda
(18o9-181 1), maka Raja Lodewijk Napoleon Menetapkan : "Wetboek Napoleon
Ingerighr Voor het Koninkrijk Holland" yang isinya mirip dengan "Code
Civil des Francais atau Code Napoleon" untuk dljadikan sumber Hukum Perdata
di Belanda (Nederland).
Setelah berakhimya penjajahan dan dinyatakan Nederland
disatukan dengan Prancis pada tahun 1811, Code Civil des Francais atau Code
Napoleon ini tetap berlaku di Belanda (Nederland).
Oleh Karena perkembangan jaman, dan setelah beberapa tahun
kemerdekaan Belanda (Nederland) dari Perancis ini, bangsa Belanda mulai
memikirkan dan mengadakan kodifikasi dari Hukum Perdatanya. Dan tepatnya 5 Juli
1830 kodefikasi ini selesai dengan terbentuknya BW (Burgerlijk Wetboek) dan WVK
(Wetboek van koophandle) ini adalah produk Nasional- Nederland namun isi dan
bentuknya sebagian besar sama dengan Code Civil des Francais dan Code de
Commerce.
Dan pada tahun 1948, kedua Undang-Undang produk
Nasional-Nederland ini diberlakukan di Indonesia berdasarkan azas koncordantie
(azas Politik Hukum).
Sampai sekarang kita kenal dengan nama KUH Sipil (KUHP)
untuk BW (Burgerlijk Wetboek). Sedangkan KUH Dagang untuk WVK (Wetboek van
koophandle).
Pengertian dan Keadaan Hukum Perdata di Indonesia
Yang dimaksud dengan Hukum Perdata ialah hukum yang mengatur hubungan antara perorangan di dalam masyarakat.
Perkataan Hukum Perdata dalam arti yang luas meliputi semua
Hukum Privat materiil dan dapat juga dikatakan sebagai lawan dari Hukum Pidana
Untuk Hukum Privat materiil ini ada juga yang menggunakan
dengan perkataan Hukum Sipil, tapi oleh karena perkataan sipil juga digunakan
sebagai lawan dari militer maka yang lebih umum digunakan nama Hukum Perdata
saja, untuk segenap peraturan Hukum Privat materiil (Hukum Perdata Materiil).
Dan pengertian dan Hukum Privat (Hukum Perdata Materiil)
ialah hukum yang memuat segala peraturan yang mengatur hubungan antar
perseorangan di dalam masyarakat dan kepentingan dari masing-masing orang yang
bersangkutan. Dalam arti bahwa di dalamnya terkandung hak dan kewajiban
seseorang dengan sesuatu pihak secara timbal balik dalam hubungannya terhadap
orang lain di dalam suatu masyarakat tertentu.
Disamping Hukum Privat Materiil, juga dikenal Hukum Perdata
Formil yang lebih dikenal sekarang yaitu dengan HAP (Hukum Acara Perdata) atau
proses perdata yang artinya hukum yang memuat segala peraturan yang mengatur
bagaimana caranya melaksanakan praktek di lingkungan pengadilan perdata.
Di dalam pengertian sempit kadang-kadang Hukumi Perdata ini digunakan
sebagai lawan Hukum Dagang.
Kesimpulannya ialah sistem hukum Indonesia yang berlaku pada saat ini ternyata
merupakan hasil dari campur tangan koloni yang pada saat itu menjajah kemudian
mereka menerapkan hukum yang dibawanya di Indonesia dengan menyesuaikan kondisi
sosial dalam negara Indonesia. sistem hukum lainnya juga sebagai contoh sistem
hukum adat maupun sistem hukum islam ikut beperan dalam mewarnai corak hukum
yang ada di Indonesia. Walaupun sistem hukum adat dan islam sudah jarang
diterapkan, akan tetapi di beberapa daerah seperti contoh Aceh masih menerapkan
sistem hukum islam dan juga beberapa wilayah masih menggunakan sistem hukum
adatnya sebagai penghargaan atas warisan hukum dari nenek moyang disamping
mereka juga tetap menerapkan sistem hukum negara yang sudah diatur secara
tertulis ataupun tidak di dalam undang-undang dasar Indonesia.
5. Sistematika Hukum Perdata
Sistematika Hukum Perdata kita (BW) ada dua pendapat.
Pendapat yang penama yaitu, dari pemberlaku Undang-Undang berisi:
Buku I : Berisi mengenai orang. Di dalamnya diatur hukum
tentang diri seseorang dan hukum kekeluargaan.
Buku II : Berisi tentang hal benda. Dan di dalanmya diatur
hukum kebendaan dan hukum waris.
Buku III : Berisi tentang hal perikatan. Di dalamnya diatur
hak-hak dan kewajiban timbal balik antara orang-orang atau pihak-pihak
tertentu.
Buku IV : Berisi tentang pembuktian dan daluarsa. Di
dalamnya diatur tentang alat-alat pembuktian dan akibat-akibat hukum yang
timbul dari adanya daluwarsa itu.
Pendapat yang kedua menurut ilmu Hukum / Doktrin dibagi
dalam 4 bagian yaitu :
I. Hukum tentang diri seseorang (pribadi).
Mengatur tentang manusia sebagai subyek dalam hukum,
mengatur tentang perihal kecakapan untuk memiliki hak-hak dan kecakapan untuk
bertindak sendiri melaksanakan hak-hak itu dan selanjutnya tentang hal-hal yang
mempengaruhi kecakapan-kecakapan itu.
II. Hukum Kekeluargaan
Mengatur perihal hubungan-hubungan hukum yang timbul dari hubungan
kekeluargaan yaitu :
— Perkawinan beserta hubungan dalam lapangan hukum kekayaan
antara suami dengan istri, hubungan antara orang tua dan anak, perwalian dan
curatele.
III. Hukum Kekayaan
Mengatur prihal hubungan-hubungan hukum yang dapat dinilai dengan
uang.
Jika kita mengatakan tentang kekayaan seseorang maka yang
dimaksudkan ialah jumlah dan segala hak dari kewajiban orang itu dinilaikan
dengan uang.
Hak-hak kekayaan terbagi lagi atas hak-hak yang berlaku
terhadap tiap-tiap orang, oleh karenanya dinamakan Hak Mutlak dan hak yang
hanya berlaku terhadap seseorang atau pihak tertentu saja dan karenanya
dinamakan hak perseorangan.
Hak mutlak yang memberikan kekuasaan atas suatu benda yang
dapat terlihat dinamakan hak kebendaan. Hak mutlak yang tidak memberikan
kekuasaan atas suatu benda yang dapat terlihat dinamakan hak kebendaan.
Hak mutlak yang tidak memberikan kekuasaan atas suatu benda
yang dapat terlihat.
— Hak seorang pengarang atas karangannya
— Hak seseorang atas suatu pendapat dalam lapangan Hmu
Pengetahuan atau hak pedagang untuk memakai sebuah merk, dinamakan hak mutlak
saja.
IV. Hukum Warisan
Mengatur tentang benda atau kekayaan seseorang jika ia
meninggal. Disamping itu Hukum Warisan mengatur akibat-akibat dari hubungan
keluarga terhadap harta peninggalan seseorang.
Sumber : - http://wartawarga.gunadarma.ac.id/2011/05/sistematika-hukum-perdata-di-indonesia-2/
- http://elearning.gunadarma.ac.id/docmodul/aspek_hukum_dalam_bisnis/bab2-hukum_perdata.pdf
- http://www.putra-putri-indonesia.com/mendirikan-perusahaan.html
- http://www.kaskus.co.id/thread/52b2963dbccb17770e8b4666/pengertian-gadai-hipotik-fidusia--dan-hak-tanggungan
Sumber : - http://wartawarga.gunadarma.ac.id/2011/05/sistematika-hukum-perdata-di-indonesia-2/
- http://elearning.gunadarma.ac.id/docmodul/aspek_hukum_dalam_bisnis/bab2-hukum_perdata.pdf
- http://www.putra-putri-indonesia.com/mendirikan-perusahaan.html
- http://www.kaskus.co.id/thread/52b2963dbccb17770e8b4666/pengertian-gadai-hipotik-fidusia--dan-hak-tanggungan